PACITAN – Museum & Galeri SBY ANI di Pacitan kini resmi menjadi pelopor pemanfaatan energi bersih di kawasan wisata Kabupaten Pacitan. Melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap berkapasitas 239,2 kWp, museum ini mampu menghasilkan energi bersih sebesar 328.000 kWh per tahun.
Total terdapat 416 panel surya yang dipasang, dan penggunaannya diperkirakan dapat mengurangi emisi karbon hingga 262.400 kilogram CO₂ setiap tahun. Angka tersebut setara dengan manfaat ekologis dari menanam 11.927 pohon per tahun.
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyambut baik kehadiran PLTS ini dan menyebutnya sebagai langkah nyata dalam mendukung transisi menuju energi ramah lingkungan.
“Pembangunan PLTS ini tidak hanya memberikan manfaat operasional bagi Museum SBY ANI, tetapi juga menjadi simbol kontribusi Pacitan dalam mendukung energi hijau,” ungkapnya saat peresmian, Jumat (8/8/2025).
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga mengapresiasi inisiatif tersebut. Ia menyebut Pacitan telah melampaui banyak daerah lain dalam pemanfaatan energi terbarukan.
“Hari ini kita menyaksikan kolaborasi luar biasa. Pacitan, kabupaten satu-satunya di pesisir selatan Jawa Timur, menunjukkan potensi besar terutama dari sisi kemaritiman,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN yang juga Direktur Eksekutif Museum dan Galeri SBY ANI, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa keberadaan PLTS memberikan efisiensi biaya operasional hingga 30–40 persen.
“Museum ini dikelola oleh yayasan nirlaba, sehingga harga tiket kami buat sangat terjangkau. Karena itu efisiensi seperti ini sangat membantu operasional kami,” terangnya.
Pemasangan PLTS ini merupakan hasil kolaborasi dengan pihak swasta, termasuk dari Grup Sinar Mas melalui anak usahanya di bidang energi terbarukan. Keberhasilan ini sekaligus membuka peluang untuk pengembangan inline branding kawasan wisata berwawasan lingkungan di Pacitan ke depan.
Hadir dalam acara peresmian antara lain Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, serta jajaran pimpinan daerah dan undangan lainnya. (not)