Menu

Mode Gelap
Warga Wonoanti Resah, Pencurian Porang dan Ayam Kampung Marak Terjadi Ratusan Pramuka Penggalang Meriahkan FBGC ke-14 Tingkat Kabupaten Pacitan OPEN SUBMIT! Lomba Bercerita “Untuk Bumi Kita” Tingkat Nasional Resmi Dibuka BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun Modern Bridal Make Up Jadi Panggung Unjuk Skill Lulusan TKKR SMKN 1 Pacitan

Gempur Rokok Ilegal

Ketua LSM PWP Serukan Penindakan Tegas Terhadap Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pacitan

badge-check


 Ketua LSM PWP Serukan Penindakan Tegas Terhadap Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pacitan Perbesar

Pacitan – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Partisipasi Warga Pacitan (PWP), Heru Suranto Adi, angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih berlangsung masif melalui perdagangan daring.

Heru menilai, peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan industri rokok lokal yang sudah berupaya keras mempertahankan usahanya di tengah persaingan pasar. “Ini sangat mengganggu semua perusahaan rokok termasuk pabrik rokok di Pacitan,” ujar Heru, Rabu (30/10).

Menurutnya, tindakan tegas harus diambil untuk mengatasi permasalahan ini, terlebih untuk memberikan ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memproduksi rokok kretek agar bisa berkembang secara legal.

Heru berharap agar pemerintah daerah turut serta memfasilitasi UMKM dalam memperoleh izin resmi, sehingga pelaku usaha rokok kretek di Pacitan dapat berkembang tanpa mengkhawatirkan persoalan hukum.

“Jangan coba-coba untuk memproduksi rokok secara ilegal. Lebih baik segera legalkan usahanya dan hentikan peredaran rokok tanpa cukai sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Heru juga mengajak masyarakat Pacitan untuk mendukung langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas rokok ilegal. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam menjaga Pacitan agar tetap kondusif dan bebas dari praktik pelanggaran hukum.

“Aparat penegak hukum harus lebih tegas dalam bertindak represif bila ada pelanggaran, terutama peredaran rokok tanpa pita cukai,” tuturnya.

Di sisi lain, dukungan masyarakat juga terlihat dalam berbagai kampanye dan sosialisasi terkait bahaya serta dampak dari peredaran rokok ilegal. Masyarakat Pacitan terus diajak untuk melaporkan bila menemukan praktik jual-beli rokok tanpa cukai dan diharapkan aktif berperan dalam memerangi peredaran rokok ilegal ini.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok tanpa cukai di Pacitan dapat diberantas secara menyeluruh, demi mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang sehat dan bersih dari praktik ilegal. (Yun/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas

28 April 2026 - 20:47 WIB

Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun

28 April 2026 - 10:57 WIB

Kenali Ciri Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredarannya

20 April 2026 - 07:05 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan Masih Masif, Distribusi Online Jadi Kendala

19 April 2026 - 20:55 WIB

Dinkes Pacitan Terima DBHCHT Rp8,7 Miliar pada 2026, Fokus Penguatan Layanan RSUD

19 April 2026 - 20:03 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal