Menu

Mode Gelap
Gubernur Jatim dan Kaka Slank Tanam Mangrove, Resmikan Pusdiklat PRBBK di Watumejo Pacitan Gagal Nanjak, Truk Tangki BBM Terguling di JLS Kebonagung Pacitan Pulihkan Akses Warga, Khofifah Pantau Rekonstruksi Dua Jembatan di Tambakrejo Pacitan Anggaran Kemiskinan Rp 122,4 Miliar, Dinsos Pacitan Akui Ada Penerima Bansos Dobel DPRD Pacitan Sambut Baik Rencana Pembangunan Batalyon Teritorial, Nawangan Diusulkan Jadi Lokasi Kecelakaan Tunggal di JLS Pacitan, Polisi Selidiki Dugaan Pengaruh Miras

Gempur Rokok Ilegal

Ketua LSM PWP Serukan Penindakan Tegas Terhadap Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pacitan

badge-check


 Ketua LSM PWP Serukan Penindakan Tegas Terhadap Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pacitan Perbesar

Pacitan – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Partisipasi Warga Pacitan (PWP), Heru Suranto Adi, angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih berlangsung masif melalui perdagangan daring.

Heru menilai, peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan industri rokok lokal yang sudah berupaya keras mempertahankan usahanya di tengah persaingan pasar. “Ini sangat mengganggu semua perusahaan rokok termasuk pabrik rokok di Pacitan,” ujar Heru, Rabu (30/10).

Menurutnya, tindakan tegas harus diambil untuk mengatasi permasalahan ini, terlebih untuk memberikan ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memproduksi rokok kretek agar bisa berkembang secara legal.

Heru berharap agar pemerintah daerah turut serta memfasilitasi UMKM dalam memperoleh izin resmi, sehingga pelaku usaha rokok kretek di Pacitan dapat berkembang tanpa mengkhawatirkan persoalan hukum.

“Jangan coba-coba untuk memproduksi rokok secara ilegal. Lebih baik segera legalkan usahanya dan hentikan peredaran rokok tanpa cukai sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Heru juga mengajak masyarakat Pacitan untuk mendukung langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas rokok ilegal. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam menjaga Pacitan agar tetap kondusif dan bebas dari praktik pelanggaran hukum.

“Aparat penegak hukum harus lebih tegas dalam bertindak represif bila ada pelanggaran, terutama peredaran rokok tanpa pita cukai,” tuturnya.

Di sisi lain, dukungan masyarakat juga terlihat dalam berbagai kampanye dan sosialisasi terkait bahaya serta dampak dari peredaran rokok ilegal. Masyarakat Pacitan terus diajak untuk melaporkan bila menemukan praktik jual-beli rokok tanpa cukai dan diharapkan aktif berperan dalam memerangi peredaran rokok ilegal ini.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok tanpa cukai di Pacitan dapat diberantas secara menyeluruh, demi mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang sehat dan bersih dari praktik ilegal. (Yun/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes

24 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Ratusan Buruh Tani Tembakau di Bandar Terima BLT DBHCHT Tahun 2025

15 September 2025 - 13:42 WIB

Camat Nawangan Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal di Wilayah Perbatasan

22 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Wilayah Perbatasan Pacitan Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Camat Sudimoro Ingatkan Masyarakat

22 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Museum SBY ANI Pacitan Jadi Pelopor Penggunaan Energi Surya di Kawasan Wisata

8 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal