Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Ulah Iseng Siswi SMP di Pacitan Jari dimasukkan Ke Lubang Kursi Puluhan Kapal Nelayan Cilacap Berteduh di Teluk Pacitan Akibat Cuaca Buruk Tanly Jajaki Investasi Hotel di Pacitan, Bupati Sambut Positif Pasar Hewan di Pacitan Kembali Dibuka dengan Pengawasan Ketat, 1.369 Ekor Ternak Terinfeksi PMK Diduga Curi Uang dan Emas, Warga Nawangan Diamankan Polisi Wisma Atlet Pacitan Direhabilitasi, Siap Jadi Hunian Bagi Atlet

Kriminal

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti

badge-check


Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.

“Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).
Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.
Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
“Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Penyidik, kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Desember 2021.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin, 3 Januari 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Curi Uang dan Emas, Warga Nawangan Diamankan Polisi

5 Februari 2025 - 20:57 WIB

Polres Pacitan Tangkap Dua Pengedar Pil Koplo, Obat-obatan Senilai Rp 390 Ribu Disita

3 Februari 2025 - 15:12 WIB

Buruh Bangunan Curi Motor Dua Kali di Pacitan, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Minggu Buron

31 Januari 2025 - 17:18 WIB

Maling Gasak Perhiasan Emas, Pasutri di Pacitan Rugi Puluhan Juta

20 Januari 2025 - 15:46 WIB

Motor Milik Pedagang Pasar Punung Hilang Saat Berjualan

15 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Kriminal