PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan kembali mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperkuat sektor kesehatan. Tahun anggaran 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan mengelola dana sebesar Rp 10,28 miliar yang difokuskan pada peningkatan sarana prasarana dan ketersediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan.
Plt Sekretaris Dinkes Pacitan, Nur Farida, mengatakan, DBHCHT menjadi penopang penting di tengah keterbatasan anggaran daerah. Salah satu prioritas utama tahun ini adalah menjamin ketersediaan obat-obatan di puskesmas dan pustu agar pelayanan masyarakat tetap optimal.
“DBHCHT membantu kami memastikan layanan kesehatan tidak terhambat, apalagi tahun ini pengadaan obat tidak lagi mendapat dukungan dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujarnya, Senin (13/10).
Selain pengadaan obat, dana tersebut juga dialokasikan untuk rehabilitasi dan pembangunan fasilitas kesehatan. Beberapa proyek strategis di antaranya renovasi Puskesmas Ngadirojo senilai Rp 1 miliar, rehab Pustu Ketro Wonojoyo Rp 2,5 miliar, serta pembangunan ruang rawat inap di Puskesmas Gembuk dengan anggaran Rp 700 juta.
Farida menjelaskan, sebagian besar proyek fisik telah rampung, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian. “Kami berharap setelah renovasi ini, masyarakat dapat menikmati pelayanan yang lebih nyaman dan efisien,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Pacitan, dr. Daru Mustiko Aji, menegaskan bahwa manfaat DBHCHT telah dirasakan masyarakat secara langsung. Ia menilai, dana cukai yang dikelola pemerintah daerah memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan layanan publik.
“Rokok legal dengan pita cukai resmi turut menyumbang pembangunan daerah. Sebagian hasil cukainya dikembalikan dalam bentuk program nyata seperti peningkatan fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Daru juga menyoroti pentingnya pemberantasan rokok ilegal yang berpotensi menggerus penerimaan negara. “Setiap batang rokok ilegal berarti potensi dana cukai yang hilang, dan itu berdampak langsung pada sektor kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah daerah bersama Satpol PP dan Bea Cukai Madiun terus melakukan operasi penindakan rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Pacitan. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga pendapatan negara dan memastikan dana DBHCHT terus dapat dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat.
Dengan pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran, Dinas Kesehatan Pacitan menargetkan peningkatan layanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas di seluruh wilayah.
“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan hasil dari dana cukai, baik dari sisi infrastruktur maupun mutu pelayanan di lapangan,” pungkas Nur Farida.





















