Menu

Mode Gelap
DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas Sakit Hati Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Tega Bacok Neneknya Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI Klub Bhayangkara SKP Pacitan, Raih Juara 4 Kejurprov Antar Klub U-19 Piala Walikota Surabaya 2025

Gempur Rokok Ilegal

DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes

badge-check


 DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes Perbesar

PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan kembali mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperkuat sektor kesehatan. Tahun anggaran 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan mengelola dana sebesar Rp 10,28 miliar yang difokuskan pada peningkatan sarana prasarana dan ketersediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan.

Plt Sekretaris Dinkes Pacitan, Nur Farida, mengatakan, DBHCHT menjadi penopang penting di tengah keterbatasan anggaran daerah. Salah satu prioritas utama tahun ini adalah menjamin ketersediaan obat-obatan di puskesmas dan pustu agar pelayanan masyarakat tetap optimal.

“DBHCHT membantu kami memastikan layanan kesehatan tidak terhambat, apalagi tahun ini pengadaan obat tidak lagi mendapat dukungan dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujarnya, Senin (13/10).

Selain pengadaan obat, dana tersebut juga dialokasikan untuk rehabilitasi dan pembangunan fasilitas kesehatan. Beberapa proyek strategis di antaranya renovasi Puskesmas Ngadirojo senilai Rp 1 miliar, rehab Pustu Ketro Wonojoyo Rp 2,5 miliar, serta pembangunan ruang rawat inap di Puskesmas Gembuk dengan anggaran Rp 700 juta.

Farida menjelaskan, sebagian besar proyek fisik telah rampung, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian. “Kami berharap setelah renovasi ini, masyarakat dapat menikmati pelayanan yang lebih nyaman dan efisien,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Pacitan, dr. Daru Mustiko Aji, menegaskan bahwa manfaat DBHCHT telah dirasakan masyarakat secara langsung. Ia menilai, dana cukai yang dikelola pemerintah daerah memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan layanan publik.

“Rokok legal dengan pita cukai resmi turut menyumbang pembangunan daerah. Sebagian hasil cukainya dikembalikan dalam bentuk program nyata seperti peningkatan fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Daru juga menyoroti pentingnya pemberantasan rokok ilegal yang berpotensi menggerus penerimaan negara. “Setiap batang rokok ilegal berarti potensi dana cukai yang hilang, dan itu berdampak langsung pada sektor kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah daerah bersama Satpol PP dan Bea Cukai Madiun terus melakukan operasi penindakan rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Pacitan. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga pendapatan negara dan memastikan dana DBHCHT terus dapat dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat.

Dengan pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran, Dinas Kesehatan Pacitan menargetkan peningkatan layanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas di seluruh wilayah.

“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan hasil dari dana cukai, baik dari sisi infrastruktur maupun mutu pelayanan di lapangan,” pungkas Nur Farida.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Buruh Tani Tembakau di Bandar Terima BLT DBHCHT Tahun 2025

15 September 2025 - 13:42 WIB

Camat Nawangan Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal di Wilayah Perbatasan

22 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Wilayah Perbatasan Pacitan Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Camat Sudimoro Ingatkan Masyarakat

22 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Museum SBY ANI Pacitan Jadi Pelopor Penggunaan Energi Surya di Kawasan Wisata

8 Agustus 2025 - 15:36 WIB

611 Warga Tegalombo Terima BLT DBHCHT, Mayoritas Buruh Tani Tembakau

8 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal