Menu

Mode Gelap
Tokoh Film Indonesia Akan Luncurkan Kompetisi Film Horor di Pacitan Peternak Pacitan Bangga, Sapi Peliharaannya Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban MFA Sebagai Penjamin Akuntabilitas dan Keamanan Pengguna Bupati Pacitan Kurban Satu Sapi dan 12 Kambing, Presiden Sumbang Sapi untuk Ponpes Aisyah Indika Desta Rahmadany Raih Juara Dua di Kejuaraan Dunia Paralayang Seri 3 di Lombok Pelaku Pembacokan di Ngadirojo Ternyata Idap Epilepsi Sejak 2018

Kriminal

Buruh Bangunan Curi Motor Dua Kali di Pacitan, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Minggu Buron

badge-check


					Buruh Bangunan Curi Motor Dua Kali di Pacitan, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Minggu Buron Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan | Warga Pacitan, Jawa Timur, digegerkan oleh aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang buruh bangunan asal Ngawi. Pelaku, Irfan Ramadany (24), berhasil ditangkap setelah dua minggu dalam pelarian. Ia diduga mencuri dua sepeda motor di lokasi berbeda di Kabupaten Pacitan.

Aksi pencurian pertama terjadi pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di area parkiran Pasar Margo Mulyo, Kecamatan Punung. Korban, Nur Halimah (35), seorang pedagang di pasar tersebut, kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya. Saat kejadian, korban sedang berjualan dan lupa mencabut kunci kontak motor yang diparkirnya.

“Korban baru menyadari motornya hilang setelah selesai berjualan. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mencabut kunci kontak,” jelas AKBP Agung Nugroho, Kapolres Pacitan.

Enam hari kemudian, pada Selasa (21/1/2025), pelaku kembali beraksi. Kali ini, korban adalah Muhammad Abdul Rahman (26), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox warna perak biru dengan nomor polisi AE 5923 YK. Motor tersebut raib dari Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan.

Setelah dua minggu buron, Irfan Ramadany akhirnya ditangkap di Nganjuk, Jawa Timur, pada Sabtu (25/1/2025). Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Pelaku pertama kali mencuri sepeda motor di Pasar Punung dan membawanya ke Nganjuk. Kemudian, ia kembali beraksi di Jalan Gatot Subroto, Ploso, Pacitan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Irfan mengaku telah melakukan aksi pencurian pada 14 Januari dan mengulanginya pada 21 Januari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kapolres Pacitan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak sepeda motor saat parkir. “Kami harap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk bertindak,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Pacitan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi, terutama di tempat-tempat umum. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Pacitan Jenguk Korban Pembacokan, Pelaku Dibawa ke RS Jiwa Surakarta

29 Mei 2025 - 12:44 WIB

Pria Asal Semarang Tipu Minimarket di Pacitan Bermodus Iuran Kebersihan

22 Mei 2025 - 13:58 WIB

PW Kembali ke Pacitan Pasca Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jatim

25 April 2025 - 10:21 WIB

Motor Curian Kembali ke Tangan Devira, Pelajar Asal Tulakan Pacitan

21 April 2025 - 22:54 WIB

Anggotanya Diperiksa Propam, Ini Pesan Tegas Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar

19 April 2025 - 13:19 WIB

Trending di Kriminal