Menu

Mode Gelap
Ratusan Pramuka Penggalang Meriahkan FBGC ke-14 Tingkat Kabupaten Pacitan OPEN SUBMIT! Lomba Bercerita “Untuk Bumi Kita” Tingkat Nasional Resmi Dibuka BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun Modern Bridal Make Up Jadi Panggung Unjuk Skill Lulusan TKKR SMKN 1 Pacitan Simulasi Laka Air Warnai Peringatan HKB 2026 di Watu Mejo Mangrove Park Pacitan

Gempur Rokok Ilegal

Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan Masih Masif, Distribusi Online Jadi Kendala

badge-check


 Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan Masih Masif, Distribusi Online Jadi Kendala Perbesar

Pacitan – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan masih tergolong masif dan menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya mampu ditekan. Meski operasi penindakan rutin dilakukan, rokok tanpa pita cukai masih mudah ditemukan di sejumlah pasar hingga warung kelontong.

 

Maraknya peredaran rokok ilegal itu dinilai merugikan negara karena mengurangi potensi penerimaan cukai hasil tembakau. Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok resmi yang taat aturan.

 

Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai telah beberapa kali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Pacitan. Namun, peredarannya masih terus ditemukan di lapangan.

 

“Memang masih ditemukan rokok ilegal di Pacitan, terutama di sejumlah pasar dan toko kecil,” ujarnya.

 

Menurutnya, salah satu kendala utama penindakan saat ini adalah pola distribusi yang mulai memanfaatkan platform online. Sistem penjualan tersebut membuat peredaran rokok ilegal lebih sulit terdeteksi dibanding penjualan konvensional.

 

Selain distribusi digital, wilayah perbatasan juga disebut menjadi jalur rawan masuknya rokok tanpa cukai ke Pacitan. Karena itu, dibutuhkan sinergi antarwilayah dengan daerah tetangga seperti Ponorogo, Trenggalek hingga Wonogiri.

 

Petugas selama ini menyasar pasar tradisional dan toko kelontong dalam operasi gabungan. Dari hasil operasi, sejumlah produk rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan.

 

Namun pendekatan yang dilakukan terhadap pedagang kecil lebih mengedepankan pembinaan. Sebab sebagian besar penjual mengaku hanya dititipi barang oleh distributor.

 

“Biasanya pedagang kami beri peringatan agar tidak menjual lagi. Barang kami amankan, tetapi pedagang kecil juga kami bina karena banyak yang hanya menerima titipan,” jelasnya.

 

Ironisnya, upaya pemberantasan rokok ilegal tersebut juga didukung anggaran yang tidak sedikit melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun hingga kini peredaran rokok ilegal masih terus ditemukan di berbagai titik.

 

Pemerintah berharap pengawasan dapat diperkuat, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, rokok tanpa cukai juga berpotensi tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan produk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas

28 April 2026 - 20:47 WIB

Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun

28 April 2026 - 10:57 WIB

Dinkes Pacitan Terima DBHCHT Rp8,7 Miliar pada 2026, Fokus Penguatan Layanan RSUD

19 April 2026 - 20:03 WIB

Anggaran Turun 50 Persen, DPRD Pacitan Minta BLT DBHCHT Tepat Sasaran

19 April 2026 - 11:34 WIB

Operasi Pasar di Sudimoro, Satpol PP Pacitan Temukan Rokok Tanpa Cukai

18 April 2026 - 12:47 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal