Pacitan – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan masih tergolong masif dan menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya mampu ditekan. Meski operasi penindakan rutin dilakukan, rokok tanpa pita cukai masih mudah ditemukan di sejumlah pasar hingga warung kelontong.
Maraknya peredaran rokok ilegal itu dinilai merugikan negara karena mengurangi potensi penerimaan cukai hasil tembakau. Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok resmi yang taat aturan.
Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai telah beberapa kali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Pacitan. Namun, peredarannya masih terus ditemukan di lapangan.
“Memang masih ditemukan rokok ilegal di Pacitan, terutama di sejumlah pasar dan toko kecil,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu kendala utama penindakan saat ini adalah pola distribusi yang mulai memanfaatkan platform online. Sistem penjualan tersebut membuat peredaran rokok ilegal lebih sulit terdeteksi dibanding penjualan konvensional.
Selain distribusi digital, wilayah perbatasan juga disebut menjadi jalur rawan masuknya rokok tanpa cukai ke Pacitan. Karena itu, dibutuhkan sinergi antarwilayah dengan daerah tetangga seperti Ponorogo, Trenggalek hingga Wonogiri.
Petugas selama ini menyasar pasar tradisional dan toko kelontong dalam operasi gabungan. Dari hasil operasi, sejumlah produk rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan.
Namun pendekatan yang dilakukan terhadap pedagang kecil lebih mengedepankan pembinaan. Sebab sebagian besar penjual mengaku hanya dititipi barang oleh distributor.
“Biasanya pedagang kami beri peringatan agar tidak menjual lagi. Barang kami amankan, tetapi pedagang kecil juga kami bina karena banyak yang hanya menerima titipan,” jelasnya.
Ironisnya, upaya pemberantasan rokok ilegal tersebut juga didukung anggaran yang tidak sedikit melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun hingga kini peredaran rokok ilegal masih terus ditemukan di berbagai titik.
Pemerintah berharap pengawasan dapat diperkuat, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, rokok tanpa cukai juga berpotensi tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan produk.





















