Menu

Mode Gelap
Ratusan Pramuka Penggalang Meriahkan FBGC ke-14 Tingkat Kabupaten Pacitan OPEN SUBMIT! Lomba Bercerita “Untuk Bumi Kita” Tingkat Nasional Resmi Dibuka BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun Modern Bridal Make Up Jadi Panggung Unjuk Skill Lulusan TKKR SMKN 1 Pacitan Simulasi Laka Air Warnai Peringatan HKB 2026 di Watu Mejo Mangrove Park Pacitan

Gempur Rokok Ilegal

Dinkes Pacitan Terima DBHCHT Rp8,7 Miliar pada 2026, Fokus Penguatan Layanan RSUD

badge-check


 Dinkes Pacitan Terima DBHCHT Rp8,7 Miliar pada 2026, Fokus Penguatan Layanan RSUD Perbesar

Pacitan – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kembali menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2026 sebesar Rp8,7 miliar. Dana tersebut difokuskan untuk mendukung pelayanan kesehatan, terutama pengembangan layanan di RSUD dr. Darsono Pacitan.

 

Kepala Dinas Kesehatan Pacitan, dr. Daru Mustikoaji mengatakan, dari total anggaran tersebut sekitar Rp8,5 miliar dialokasikan untuk kebutuhan rumah sakit daerah. Sementara sisanya sekitar Rp200 juta digunakan untuk pengadaan obat-obatan di lingkungan dinas kesehatan.

 

“Untuk tahun 2026, DBHCHT yang diterima Dinkes Pacitan sebesar Rp8,7 miliar. Memang mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.

 

Pada tahun 2025 lalu, alokasi DBHCHT untuk sektor kesehatan di Pacitan mencapai sekitar Rp16,2 miliar. Dengan demikian, terjadi penurunan hampir 50 persen pada tahun ini.

 

Meski demikian, Dinkes memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Penyesuaian anggaran dilakukan dengan memprioritaskan program yang bersifat langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

 

Salah satu fokus utama penggunaan DBHCHT 2026 yakni pengembangan layanan rawat jalan di RSUD dr. Darsono Pacitan. Selain itu, sebagian dana juga diarahkan untuk mendukung program percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Pacitan.

 

Menurut Daru, pemanfaatan DBHCHT tahun ini lebih diprioritaskan untuk kegiatan kuratif atau pelayanan pengobatan. Sedangkan program promotif dan preventif sebagian besar telah ditopang melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

 

DBHCHT sendiri merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau. Dana ini memiliki manfaat besar bagi daerah, terutama untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum terhadap rokok ilegal, hingga mendukung sektor pertanian tembakau.

 

Selain mendukung fasilitas kesehatan, dana DBHCHT juga dimanfaatkan untuk operasi pemberantasan rokok ilegal. Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok tanpa cukai maupun pita cukai palsu.

 

Terdapat lima ciri rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat, yakni tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

 

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

 

Dengan pengelolaan DBHCHT yang tepat sasaran, pemerintah berharap pelayanan kesehatan di Pacitan tetap berjalan maksimal sekaligus menjaga peredaran produk tembakau agar sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas

28 April 2026 - 20:47 WIB

Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun

28 April 2026 - 10:57 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan Masih Masif, Distribusi Online Jadi Kendala

19 April 2026 - 20:55 WIB

Anggaran Turun 50 Persen, DPRD Pacitan Minta BLT DBHCHT Tepat Sasaran

19 April 2026 - 11:34 WIB

Operasi Pasar di Sudimoro, Satpol PP Pacitan Temukan Rokok Tanpa Cukai

18 April 2026 - 12:47 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal