Menu

Mode Gelap
Wisata Sungai Maron Kian Hijau, PLN Nusantara Power Hadirkan Energi Bersih dan Pemberdayaan Warga Setelah Bertahun-tahun Dipasung, Karmin Pacitan Akhirnya Dapat Rehabilitasi Pacitan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Klesem Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21 Pembangunan Sekolah Rakyat Pacitan Dimulai, Target Rampung Agustus 2026 Sepanjang 2025, BPBD Pacitan Catat 1.135 Kejadian Gempa di Pacitan

Gempur Rokok Ilegal

Camat Nawangan Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal di Wilayah Perbatasan

badge-check


 Camat Nawangan Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal di Wilayah Perbatasan Perbesar

PACITAN – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan masih menjadi perhatian serius. Meski operasi gabungan rutin digelar oleh Satpol PP bersama Bea Cukai Madiun, upaya pemberantasan tetap memerlukan dukungan dari seluruh pihak, termasuk pemerintah kecamatan.

Camat Nawangan, Sukarwan, menegaskan komitmennya untuk membantu memberantas rokok ilegal di wilayahnya. Ia menyebut, Nawangan sebagai daerah perbatasan kabupaten dan provinsi memiliki potensi tinggi terhadap aktivitas jual beli rokok tanpa cukai.

“Ya, Nawangan ini berada di perbatasan antar kabupaten dan juga perbatasan provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, jadi potensi itu (peredaran rokok ilegal) ada,” ujarnya.

Sukarwan memastikan jajarannya terus mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara, tindakan tersebut juga berisiko menjerat pelaku dengan sanksi hukum.

“Kami selalu ingatkan kepada masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merugikan diri sendiri karena ada ancaman pidana,” imbuhnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat di Nawangan bersatu untuk menciptakan wilayah bebas rokok ilegal. “Kami harapkan semua elemen masyarakat bersama-sama memberantas rokok ilegal dari pasaran dan mewujudkan Nawangan sebagai wilayah zero peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes

24 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Dinyatakan Aman dari Rokok Ilegal, Kecamatan Ngadirojo Tetap Perkuat Edukasi dan Pengawasan

30 September 2025 - 18:30 WIB

Ratusan Buruh Tani Tembakau di Bandar Terima BLT DBHCHT Tahun 2025

15 September 2025 - 13:42 WIB

Wilayah Perbatasan Pacitan Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Camat Sudimoro Ingatkan Masyarakat

22 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Museum SBY ANI Pacitan Jadi Pelopor Penggunaan Energi Surya di Kawasan Wisata

8 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal