PACITAN – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan masih menjadi perhatian serius. Meski operasi gabungan rutin digelar oleh Satpol PP bersama Bea Cukai Madiun, upaya pemberantasan tetap memerlukan dukungan dari seluruh pihak, termasuk pemerintah kecamatan.
Camat Nawangan, Sukarwan, menegaskan komitmennya untuk membantu memberantas rokok ilegal di wilayahnya. Ia menyebut, Nawangan sebagai daerah perbatasan kabupaten dan provinsi memiliki potensi tinggi terhadap aktivitas jual beli rokok tanpa cukai.
“Ya, Nawangan ini berada di perbatasan antar kabupaten dan juga perbatasan provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, jadi potensi itu (peredaran rokok ilegal) ada,” ujarnya.
Sukarwan memastikan jajarannya terus mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara, tindakan tersebut juga berisiko menjerat pelaku dengan sanksi hukum.
“Kami selalu ingatkan kepada masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merugikan diri sendiri karena ada ancaman pidana,” imbuhnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat di Nawangan bersatu untuk menciptakan wilayah bebas rokok ilegal. “Kami harapkan semua elemen masyarakat bersama-sama memberantas rokok ilegal dari pasaran dan mewujudkan Nawangan sebagai wilayah zero peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.