Menu

Mode Gelap
Data Dibobol, Hidup Hancur, Jangan Terjebak Pinjaman Online Ilegal Safari Ramadhan di PLN Nusantara Power UP Pacitan, Dirut Tekankan Keandalan dan Integritas Kerja Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan Peringati Hari Pers Nasional 2026, Wartawan Pacitan Gelar Aksi Bersih Pantai Pancer Dorr

Gempur Rokok Ilegal

Wilayah Perbatasan Pacitan Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Camat Sudimoro Ingatkan Masyarakat

badge-check


 Wilayah Perbatasan Pacitan Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Camat Sudimoro Ingatkan Masyarakat Perbesar

PACITAN – Wilayah perbatasan di Kabupaten Pacitan disinyalir menjadi salah satu pintu masuk peredaran rokok ilegal. Hal ini disadari betul oleh Camat Sudimoro, Muhammad Taufik Effendi, yang terus menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak hukum dari peredaran rokok tanpa cukai.

Menurut Taufik, Kecamatan Sudimoro yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Trenggalek memiliki potensi cukup besar menjadi jalur masuk peredaran rokok ilegal. Karena itu, ia mengimbau seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat RT dan RW untuk aktif berperan dalam upaya pemberantasan.

“Semua pemangku kebijakan hingga tingkatan RT dan RW harus berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Sudimoro,” kata Camat Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa edukasi langsung kepada masyarakat bisa dilakukan oleh perangkat desa, dusun, hingga RT. Langkah ini penting agar masyarakat memiliki kesadaran secara mandiri untuk menjauhkan diri dari keterlibatan rokok ilegal.

“Dalam setiap kesempatan kami selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, karena selain merugikan negara, juga bisa merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Sebagai informasi, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami tidak ingin ada satu pun warga Sudimoro yang berurusan dengan hukum karena rokok ilegal,” pungkas Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes

24 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Dinyatakan Aman dari Rokok Ilegal, Kecamatan Ngadirojo Tetap Perkuat Edukasi dan Pengawasan

30 September 2025 - 18:30 WIB

Ratusan Buruh Tani Tembakau di Bandar Terima BLT DBHCHT Tahun 2025

15 September 2025 - 13:42 WIB

Camat Nawangan Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal di Wilayah Perbatasan

22 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Museum SBY ANI Pacitan Jadi Pelopor Penggunaan Energi Surya di Kawasan Wisata

8 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal