PACITAN – Wilayah perbatasan di Kabupaten Pacitan disinyalir menjadi salah satu pintu masuk peredaran rokok ilegal. Hal ini disadari betul oleh Camat Sudimoro, Muhammad Taufik Effendi, yang terus menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak hukum dari peredaran rokok tanpa cukai.
Menurut Taufik, Kecamatan Sudimoro yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Trenggalek memiliki potensi cukup besar menjadi jalur masuk peredaran rokok ilegal. Karena itu, ia mengimbau seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat RT dan RW untuk aktif berperan dalam upaya pemberantasan.
“Semua pemangku kebijakan hingga tingkatan RT dan RW harus berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Sudimoro,” kata Camat Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa edukasi langsung kepada masyarakat bisa dilakukan oleh perangkat desa, dusun, hingga RT. Langkah ini penting agar masyarakat memiliki kesadaran secara mandiri untuk menjauhkan diri dari keterlibatan rokok ilegal.
“Dalam setiap kesempatan kami selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, karena selain merugikan negara, juga bisa merugikan diri sendiri,” tegasnya.
Sebagai informasi, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami tidak ingin ada satu pun warga Sudimoro yang berurusan dengan hukum karena rokok ilegal,” pungkas Taufik.