Menu

Mode Gelap
Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI Klub Bhayangkara SKP Pacitan, Raih Juara 4 Kejurprov Antar Klub U-19 Piala Walikota Surabaya 2025 Pernikahan Viral Pacitan: Tamu Undangan Dapat ‘Angpao’ Usai Saksikan Shela-Tarman Janji Suci Viral! Mahar Cek Rp 3 Miliar di Pacitan, Keluarga Sheila Bantah Isu Mempelai Kabur Heboh Mahar 3 Miliar di Pacitan: Pengacara Bantah Isu Suami Kabur dan Cek Kosong! Heboh! Kakek 74 Tahun Asal Karanganyar Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar Fantastis 3 Miliar!

Gempur Rokok Ilegal

Wilayah Perbatasan Pacitan Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Camat Sudimoro Ingatkan Masyarakat

badge-check


 Wilayah Perbatasan Pacitan Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Camat Sudimoro Ingatkan Masyarakat Perbesar

PACITAN – Wilayah perbatasan di Kabupaten Pacitan disinyalir menjadi salah satu pintu masuk peredaran rokok ilegal. Hal ini disadari betul oleh Camat Sudimoro, Muhammad Taufik Effendi, yang terus menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak hukum dari peredaran rokok tanpa cukai.

Menurut Taufik, Kecamatan Sudimoro yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Trenggalek memiliki potensi cukup besar menjadi jalur masuk peredaran rokok ilegal. Karena itu, ia mengimbau seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat RT dan RW untuk aktif berperan dalam upaya pemberantasan.

“Semua pemangku kebijakan hingga tingkatan RT dan RW harus berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Sudimoro,” kata Camat Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa edukasi langsung kepada masyarakat bisa dilakukan oleh perangkat desa, dusun, hingga RT. Langkah ini penting agar masyarakat memiliki kesadaran secara mandiri untuk menjauhkan diri dari keterlibatan rokok ilegal.

“Dalam setiap kesempatan kami selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, karena selain merugikan negara, juga bisa merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Sebagai informasi, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami tidak ingin ada satu pun warga Sudimoro yang berurusan dengan hukum karena rokok ilegal,” pungkas Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Buruh Tani Tembakau di Bandar Terima BLT DBHCHT Tahun 2025

15 September 2025 - 13:42 WIB

Camat Nawangan Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal di Wilayah Perbatasan

22 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Museum SBY ANI Pacitan Jadi Pelopor Penggunaan Energi Surya di Kawasan Wisata

8 Agustus 2025 - 15:36 WIB

611 Warga Tegalombo Terima BLT DBHCHT, Mayoritas Buruh Tani Tembakau

8 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Jumlah Penerima Naik, Dinsos Salurkan BLT DBHCHT ke Ribuan Warga Pacitan

5 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal