Menu

Mode Gelap
Bhayangkara SKP Pacitan Juara Kejuaraan Bola Voli U-17 Antar Klub 2026 Peringati HLUN dan Bulan E-TIBI Plus, Pemkab Pacitan Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TBC Warga Wonoanti Resah, Pencurian Porang dan Ayam Kampung Marak Terjadi Ratusan Pramuka Penggalang Meriahkan FBGC ke-14 Tingkat Kabupaten Pacitan OPEN SUBMIT! Lomba Bercerita “Untuk Bumi Kita” Tingkat Nasional Resmi Dibuka BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas

Gempur Rokok Ilegal

Jumlah Penerima Naik, Dinsos Salurkan BLT DBHCHT ke Ribuan Warga Pacitan

badge-check


 Jumlah Penerima Naik, Dinsos Salurkan BLT DBHCHT ke Ribuan Warga Pacitan Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Sosial menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 kepada ribuan warga yang terdiri dari buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta masyarakat lainnya yang tergolong miskin dan rentan.

Kegiatan penyaluran resmi dimulai pada Selasa, 4 Agustus 2025, dan dijadwalkan berlangsung hingga Kamis, 14 Agustus 2025. Dalam sambutannya, plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, menyampaikan bahwa tahun ini terjadi peningkatan jumlah penerima BLT DBHCHT, dari 5.234 orang pada tahun sebelumnya menjadi 5.934 orang atau naik sebanyak 700 penerima.

“Selain peningkatan jumlah penerima, tahun ini juga terdapat penambahan sasaran dan durasi penerimaan bantuan. Jika sebelumnya hanya empat bulan, kini diperpanjang menjadi lima bulan dengan nominal Rp300 ribu per bulan,” jelasnya, Selasa (5/8/2025).

Ia menjelaskan, penerima BLT terdiri atas 2.517 buruh tani tembakau, 2.840 buruh pabrik rokok, dan 577 masyarakat lainnya. Penyaluran dilakukan secara langsung di kecamatan-kecamatan penghasil tembakau serta di tiga pabrik rokok, yakni PPIS, Tunas Mandiri, dan Mulia Agung. Untuk bulan Agustus hingga Oktober, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank Jatim.

Penyaluran BLT DBHCHT tahun ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 20 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah mendukung program pemulihan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Khemal menambahkan bahwa sasaran penerima bantuan meliputi warga miskin dan rentan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), namun belum menerima bantuan sosial dari pemerintah. Termasuk pula hasil pendataan kemiskinan daerah di luar DTKS dan P3KE.

“Kami berharap bantuan ini benar-benar bisa meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam pemulihan kesejahteraan warga,” tutupnya. (not)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas

28 April 2026 - 20:47 WIB

Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun

28 April 2026 - 10:57 WIB

Kenali Ciri Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredarannya

20 April 2026 - 07:05 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan Masih Masif, Distribusi Online Jadi Kendala

19 April 2026 - 20:55 WIB

Dinkes Pacitan Terima DBHCHT Rp8,7 Miliar pada 2026, Fokus Penguatan Layanan RSUD

19 April 2026 - 20:03 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal