Menu

Mode Gelap
Dilaporkan Hilang, Parwati Warga Jetak, Pacitan Ditemukan di Sleman Gotong Royong Nelayan Pacitan Pertahankan Tradisi Tangkap Ikan Eretan Kasus PMK Masih Ditemukan, Dinas Pastikan Tak Ada Lonjakan Pacitan Nihil Kasus Super Flu H3N2, Dinkes Imbau Warga Tak Panik Atlet Angkat Besi Pacitan Luluk Diana Terima Bonus dari Pemkab Pacitan Diduga Sopir Mengantuk, Truk Muat Ayam Nyaris Terjun ke Jurang di Jalur Pacitan–Pringkuku

Gempur Rokok Ilegal

Dinas Kesehatan Pacitan Terima Dana DBHCHT 2024 Sebesar Rp 6,4 Miliar, Fokus pada Pembangunan dan Pengadaan Alat Kesehatan

badge-check


 Dinas Kesehatan Pacitan Terima Dana DBHCHT 2024 Sebesar Rp 6,4 Miliar, Fokus pada Pembangunan dan Pengadaan Alat Kesehatan Perbesar

Pacitan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 sebesar Rp 6.426.577.361.

Anggaran ini tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas, seperti perawatan inap di Puskesmas Bubakan, Kecamatan Tulakan, tetapi juga untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang akan mendukung pelayanan medis di sejumlah puskesmas.

Kadinkes Pacitan, Daru Mustikoaji, menjelaskan bahwa anggaran DBHCHT tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga diperuntukkan pengadaan berbagai alat kesehatan.

“Dinkes masih membutuhkan alat penunjang seperti spektrofotometer, alat kalibrasi tensimeter digital, mikroskop binokuler, ECG, bed persalinan, dan bed pasien,” ujarnya, Senin (21/10).

Pengadaan alat kesehatan yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah ini direncanakan dalam APBD perubahan, dengan total anggaran Rp 635.913.500 untuk melengkapi lima puskesmas, yakni Puskesmas Arjosari, Kedungbendo, Kebonagung, Sudimoro, dan Donorojo.

Adapun daftar alat yang dibeli antara lain spektrofotometer dan spektrofotometer UV masing-masing satu unit untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), alat kalibrasi tensimeter digital untuk Dinkes, mikroskop binokuler dan ECG untuk Puskesmas Kebonagung, bed persalinan dan sterilisator untuk Puskesmas Kedungbendo, serta bed pasien untuk Puskesmas Sudimoro dan Donorojo.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pacitan juga menyerukan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Langkah ini diambil mengingat peredaran rokok ilegal dapat merugikan pendapatan negara maupun daerah. (not)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes

24 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Dinyatakan Aman dari Rokok Ilegal, Kecamatan Ngadirojo Tetap Perkuat Edukasi dan Pengawasan

30 September 2025 - 18:30 WIB

Ratusan Buruh Tani Tembakau di Bandar Terima BLT DBHCHT Tahun 2025

15 September 2025 - 13:42 WIB

Camat Nawangan Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal di Wilayah Perbatasan

22 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Wilayah Perbatasan Pacitan Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Camat Sudimoro Ingatkan Masyarakat

22 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal