Menu

Mode Gelap
Jaga Kualitas Makan Bergizi Gratis, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan di Pacitan Pedet Berkaki Enam Lahir di Pringkuku, Pacitan, Bikin Heboh Warga DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas Sakit Hati Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Tega Bacok Neneknya

Gempur Rokok Ilegal

Disdagnaker Pacitan Gelar 25 Paket Pelatihan Kerja untuk Petani dan Buruh Tani Tembakau, Salurkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

badge-check


 Disdagnaker Pacitan Gelar 25 Paket Pelatihan Kerja untuk Petani dan Buruh Tani Tembakau, Salurkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Pacitan – Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan terus mendorong peningkatan keterampilan kerja masyarakat, terutama di desa-desa penghasil tembakau. Hingga akhir tahun 2024, Disdagnaker Pacitan telah mengadakan 25 paket pelatihan kerja yang bertujuan memberikan keterampilan tambahan kepada para petani dan buruh tani tembakau. Pelatihan ini diadakan sebagai upaya untuk membantu mereka memiliki alternatif mata pencaharian di luar musim tanam tembakau.

Selain pelatihan, Disdagnaker Pacitan juga menyalurkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.950 penerima manfaat, termasuk petani, buruh tani tembakau, dan pekerja rentan lainnya. Penyaluran iuran ini dilakukan selama empat bulan terakhir.

“Kami telah menyalurkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.950 penerima manfaat, yang meliputi petani tembakau, buruh tani tembakau, dan pekerja rentan lainnya,” ungkap Supriyono, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Jumat (25/10).

Program pelatihan kerja ini ditutup di wilayah Kecamatan Tulakan dan diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para pekerja di sektor tembakau yang terpengaruh oleh ketatnya regulasi industri tembakau. Lebih jauh,  Supriyono menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal, yang berdampak negatif pada pendapatan daerah.

Rokok ilegal umumnya memiliki ciri-ciri seperti tidak adanya pita cukai resmi, harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok berlisensi, serta kemasan yang sering kali tampak kurang rapi atau tidak mencantumkan informasi yang jelas mengenai produsen.

Rokok semacam ini sering beredar di pasaran dengan tujuan menghindari pajak, sehingga merugikan pendapatan negara dan daerah.

Pemerintah Kabupaten Pacitan mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak hanya menghindari pembelian rokok ilegal, tetapi juga berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui keberadaan produk semacam itu. Dengan bersama-sama memberantas rokok ilegal, diharapkan pendapatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tetap optimal, sehingga dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes

24 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Ratusan Buruh Tani Tembakau di Bandar Terima BLT DBHCHT Tahun 2025

15 September 2025 - 13:42 WIB

Camat Nawangan Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal di Wilayah Perbatasan

22 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Wilayah Perbatasan Pacitan Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Camat Sudimoro Ingatkan Masyarakat

22 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Museum SBY ANI Pacitan Jadi Pelopor Penggunaan Energi Surya di Kawasan Wisata

8 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal