Menu

Mode Gelap
Tim Gabungan Tertibkan Baliho Kedaluwarsa di Jalur Protokol Kota Pacitan Jalan Santai dan Lomba Sambung Lagu Meriahkan HUT PGRI, HGN 2025 dan HUT ke-54 Korpri di Tegalombo Pemkab Pacitan Serahkan SK kepada 2.307 PPPK Paruh Waktu, Bupati: Tetap Bekerja dengan Ikhlas 45 Desa di Pacitan Belum Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II, KPPN: Menunggu Instruksi Pusat Polsek Donorojo Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pemuda Asal Pringkuku Dibekuk Mengusung Tema “Sluman Slumun Slamet”, Festival Rawat Jagat 4 Resmi Dibuka Wabup Pacitan

Pemerintahan

Tim Gabungan Tertibkan Baliho Kedaluwarsa di Jalur Protokol Kota Pacitan

badge-check


 Tim Gabungan Tertibkan Baliho Kedaluwarsa di Jalur Protokol Kota Pacitan Perbesar

LENSA PACITAN – Sejumlah baliho dan papan reklame kedaluwarsa ditertibkan tim gabungan Pemkab Pacitan pada Kamis pagi (27/11/2025). Operasi penertiban ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, serta Badan Keuangan Daerah (BKD). Penyisiran dilakukan di ruas-ruas utama kota, mulai Jalan Ahmad Yani, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Gatot Subroto.

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengatakan bahwa masih banyak reklame yang dibiarkan terpasang meski masa izinnya habis. Selain itu, baliho yang sudah rusak dan mengganggu estetika kota turut menjadi sasaran pembongkaran.

“Kami menertibkan baliho yang terpasang di jalan protokol ini. Banyak yang izinnya sudah habis tapi tidak segera diturunkan,” ujar Ardyan.

Ia menegaskan bahwa jalan protokol di Pacitan tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame komersial. Sesuai aturan terbaru, jalur tersebut hanya boleh digunakan untuk informasi layanan masyarakat, terutama di sepanjang Jalan Panglima Sudirman dan Ahmad Yani.

Meski begitu, Ardyan menyebut terdapat beberapa papan reklame bando besar di area kota yang akan dikaji ulang terkait pemanfaatannya.

Berpedoman pada Surat Edaran Baru

Penertiban ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 900.1.13/251/408.41/2025, tindak lanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Surat edaran tersebut menetapkan sejumlah zona terlarang pemasangan reklame, di antaranya:

Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman (Perempatan Penceng – Perempatan Tanjungsari).

Jalan Basuki Rahmad (Perempatan Penceng – Pertigaan Tanjungsari)

Sepanjang Jalan Ahmad Yani.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa jika pemilik reklame tidak melakukan pembongkaran sesuai batas waktu, maka petugas berhak melakukan pembongkaran paksa.

Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan kerapian kota sekaligus menjaga keamanan pengguna jalan.(Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalan Santai dan Lomba Sambung Lagu Meriahkan HUT PGRI, HGN 2025 dan HUT ke-54 Korpri di Tegalombo

26 November 2025 - 19:59 WIB

Pemkab Pacitan Serahkan SK kepada 2.307 PPPK Paruh Waktu, Bupati: Tetap Bekerja dengan Ikhlas

26 November 2025 - 15:49 WIB

45 Desa di Pacitan Belum Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II, KPPN: Menunggu Instruksi Pusat

26 November 2025 - 15:42 WIB

Pemkab Bantul Kunjungi Pacitan, Pelajari Strategi Pengembangan UMKM untuk Penanganan Kemiskinan

9 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Ruas Jalan Sudimoro–Karangmulyo Kini Mulus Usai Direhabilitasi

29 September 2025 - 11:50 WIB

Trending di Pemerintahan