Menu

Mode Gelap
AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram

Pemerintahan

Tim Gabungan Tertibkan Baliho Kedaluwarsa di Jalur Protokol Kota Pacitan

badge-check


 Tim Gabungan Tertibkan Baliho Kedaluwarsa di Jalur Protokol Kota Pacitan Perbesar

LENSA PACITAN – Sejumlah baliho dan papan reklame kedaluwarsa ditertibkan tim gabungan Pemkab Pacitan pada Kamis pagi (27/11/2025). Operasi penertiban ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, serta Badan Keuangan Daerah (BKD). Penyisiran dilakukan di ruas-ruas utama kota, mulai Jalan Ahmad Yani, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Gatot Subroto.

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengatakan bahwa masih banyak reklame yang dibiarkan terpasang meski masa izinnya habis. Selain itu, baliho yang sudah rusak dan mengganggu estetika kota turut menjadi sasaran pembongkaran.

“Kami menertibkan baliho yang terpasang di jalan protokol ini. Banyak yang izinnya sudah habis tapi tidak segera diturunkan,” ujar Ardyan.

Ia menegaskan bahwa jalan protokol di Pacitan tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame komersial. Sesuai aturan terbaru, jalur tersebut hanya boleh digunakan untuk informasi layanan masyarakat, terutama di sepanjang Jalan Panglima Sudirman dan Ahmad Yani.

Meski begitu, Ardyan menyebut terdapat beberapa papan reklame bando besar di area kota yang akan dikaji ulang terkait pemanfaatannya.

Berpedoman pada Surat Edaran Baru

Penertiban ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 900.1.13/251/408.41/2025, tindak lanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Surat edaran tersebut menetapkan sejumlah zona terlarang pemasangan reklame, di antaranya:

Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman (Perempatan Penceng – Perempatan Tanjungsari).

Jalan Basuki Rahmad (Perempatan Penceng – Pertigaan Tanjungsari)

Sepanjang Jalan Ahmad Yani.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa jika pemilik reklame tidak melakukan pembongkaran sesuai batas waktu, maka petugas berhak melakukan pembongkaran paksa.

Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan kerapian kota sekaligus menjaga keamanan pengguna jalan.(Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi

11 Juli 2026 - 15:41 WIB

Razia Ramadan, Petugas Gabungan Periksa Enam Rumah Kos di Pacitan. ditemukan 4 penghuni tak Ber KTP

11 Maret 2026 - 11:48 WIB

Pemkab Pacitan Luncurkan Program Sekolah Sak Ngajine, Integrasikan Madrasah Diniyah ke Sekolah Formal

11 Maret 2026 - 11:42 WIB

Inspektorat Pacitan Panggil Perangkat Desa, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025

11 Maret 2026 - 11:37 WIB

Karier Bendahara Desa Klesem Terancam, Diduga Selewengkan Anggaran Desa

4 Februari 2026 - 20:22 WIB

Trending di Pemerintahan