Menu

Mode Gelap
AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram

Pemerintahan

Pemkab Pacitan Terapkan Labelisasi Rumah Penerima Bansos, Ini Tujuannya

badge-check


 Pemkab Pacitan Terapkan Labelisasi Rumah Penerima Bansos, Ini Tujuannya Perbesar

LENSA PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Sosial resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.9.1/1236/SE/DINSOS/2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.

Labelisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya evaluasi penerima bantuan sosial agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa rumah penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, serta bantuan sosial lainnya, akan diberi tanda atau label bertuliskan “KELUARGA PRA SEJAHTERA.”

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, mendorong pengawasan sosial, serta menjadi dasar evaluasi kelayakan penerima bantuan sosial ke depan.

“Harapannya transparansi, nggih, sehingga menimbulkan rasa sungkan atau malu bagi yang sebenarnya sudah tidak berhak menerima bantuan,” kata Heri, ditulis Kamis (1/1/2026).

Pelaksanaan labelisasi menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan kelurahan. Seluruh biaya kegiatan dibebankan pada anggaran desa atau kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun format label telah ditentukan dengan ukuran 15 x 21 sentimeter.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa apabila label bantuan sosial yang telah ditempel sengaja dilepas atau dihilangkan, maka Keluarga Penerima Manfaat dianggap mengundurkan diri dan seluruh bantuan sosial yang diterima akan dihentikan.

Heri menambahkan, saat ini sudah ada dua desa yang mulai memasang stiker secara mandiri, yakni Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung, dan Desa Gedompol, Kecamatan Donorojo. (Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi

11 Juli 2026 - 15:41 WIB

Razia Ramadan, Petugas Gabungan Periksa Enam Rumah Kos di Pacitan. ditemukan 4 penghuni tak Ber KTP

11 Maret 2026 - 11:48 WIB

Pemkab Pacitan Luncurkan Program Sekolah Sak Ngajine, Integrasikan Madrasah Diniyah ke Sekolah Formal

11 Maret 2026 - 11:42 WIB

Inspektorat Pacitan Panggil Perangkat Desa, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025

11 Maret 2026 - 11:37 WIB

Karier Bendahara Desa Klesem Terancam, Diduga Selewengkan Anggaran Desa

4 Februari 2026 - 20:22 WIB

Trending di Pemerintahan