Pacitan — lensapacitan.com, Dalam gelar operasi pemberantasan barang kena pita cukai yang telah dilakukan sebanyak 14 kali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pacitan masih banyak menemukan rokok ilegal di sejumlah perusahaan jasa titip (PJT) yang beroperasi di wilayah Pacitan.
Kepala Satpol PP setempat, Ardyan Wahyudi, mengonfirmasi bahwa pihaknya terus aktif menindak peredaran rokok tanpa cukai yang marak dijual melalui sistem online.
“Hasilnya, kami memang masih banyak menemukan rokok non-cukai dari berbagai merek yang beredar di Pacitan,” terang Ardyan, Selasa (29/10).
Baca Juga: Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pacitan Masih Marak Meski Ada Operasi
Ia menambahkan, operasi ini berfokus pada lokasi seperti pasar, toko, warung, PJT, angkutan barang, dan bus.
Berikut rincian temuan rokok ilegal dalam operasi bersama Satpol PP dan Kantor Bea Cukai:
1. PJT JNE Nawangan: 240 batang
2. PJT JNE Tanjung: 240 batang
3. PJT JNE Punung: 240 batang
4. Pertokoan Desa Hadiluwih, Kecamatan Ngadirojo: 12 batang
5. Pertokoan Desa Ploso, Kecamatan Punung: 60 batang
6. Pertokoan Desa Glonggong, Kecamatan Donorojo: 240 batang
7. PJT Tiki: 240 batang
8. Ninja Express: 240 batang
“Kami akan terus melaksanakan operasi dengan harapan peredaran rokok ilegal dapat dihentikan,” tegas Ardyan, yang dijuluki Praja 1 oleh masyarakat setempat. (Red/yun).