Menu

Mode Gelap
Gelar Rembuk Stunting Komitmen Pemkab Pacitan Tekan Stunting Hingga 2025 Kenaikan Harga Beras, DPRD Pacitan Desak Pemerintah Ambil Langkah Nasib Naas Menimpa Keluarga Wisata di Pantai Srau, Pacitan, 1 Tewas Terseret Ombak Deklarasi Mahasiswa Pacitan, Tolak Politisasi Kampus Jelang Pemilu 2024 Forum PTT Transport SD/SMP Pacitan Sampaikan Tuntutan kepada Bupati

Kriminal · 19 Aug 2021 16:15 WIB

Pembunuhan Wanita Muda di Pantai Pacitan Direka Ulang, Begini Faktanya


 Pembunuhan Wanita Muda di Pantai Pacitan Direka Ulang, Begini Faktanya Perbesar

Polisi terus mengungkap kasus pembunuhan di Pantai Patok Kowang, Pacitan. Penyidik memastikan peristiwa itu telah direncanakan oleh tersangka. Hal itu tergambar dari rekonstruksi di halaman mapolres, Kamis siang.
Dalam keterangan sebelumnya disebutkan kemarahan tersangka terhadap korban diduga terpicu rasa cemburu setelah melihat sosok pria lain di gawai milik korban. Namun dalam rekonstruksi, tidak ditemukan adegan yang menggambarkan kejadian seperti diakui tersangka dalam pemeriksaan awal.
“Tersangka ini emosi terus mengambil batu, itu keterangan awal. Di dalam reekonstruksi berubah keterangan itu,” kata Kasatreskrim AKP Juwair kepada wartawan.
Kronologi terkait kejadian berubah usai tersangka mengingkari pengakuan awal. Hal itu kemudian diperkuat sejumlah temuan dalam reka ulang. Juwair mengatakan penanganan kasus ini dominan mengacu pada keterangan tersangka.
“Kejadian pembunuhan ini kan tidak ada saksinya. Jadi murni berdasarkan keterangan tersangka,” terang mantan penyidik Polda Jawa Timur ini.
“Tersangka itu sudah punya niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban ini. Itu sudah sejak awal, sehingga mengajak ke tempat itu yang punya ide atau gagasan juga tersangka. Ini berdasarkan pengakuan lho ya,” paparnya.
Sejak pertama kali melakukan pemeriksaan, penyidik telah menyiapkan jerat hukum pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP. Namun berdasarkan fakta baru yang ditemukan saat rekonstruksi, penyidik mendapat ilustrasi bahwa tersangka telah merencanakan aksi sadisnya tersebut.
“Dengan rekonstruksi hari ini pasal 340 lebih kuat,” tandasnya. (tri)
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Semi Permanen Milik Warga Dersono Ludes Terbakar

8 October 2024 - 12:45 WIB

Seorang Pria Terekam CCTV Mencuri Dompet di Toko Desa Bodag, Ngadirojo

8 October 2024 - 03:32 WIB

Puluhan Warga Tegalombo Terjerat Utang Fiktif, Satu Tersangka Ditangkap

4 October 2024 - 07:42 WIB

Oknum Polisi di Pacitan Terjerat Narkoba, Kapolres: Tidak Ada Toleransi

23 September 2024 - 09:43 WIB

Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan: Ayu Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

10 September 2024 - 14:47 WIB

Angkut Jerami, Minibus Milik Warga Pringkuku Hangus Terbakar

12 August 2024 - 14:56 WIB

Trending di Peristiwa