Menu

Mode Gelap
Memancing setelah Pulang Sekolah, Dua Siswa SMP Bandar Tewas satu Selamat Pria Asal Semarang Tipu Minimarket di Pacitan Bermodus Iuran Kebersihan Hujan Deras Picu Longsor di Nawangan Pacitan, Satu Rumah Warga Rusak Longsor Tutup Jalan Antar Dusun di Jatigunung, Akses Kembali Normal Setelah Gotong Royong Warga dan Polisi Banjarsari Pacitan Gagas Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga Lewat Potensi Lokal Bangunan Rusak Parah, SDN 2 Ketro Harjo Pacitan Butuh Perbaikan Mendesak

Kriminal

Pembunuhan Wanita Muda di Pantai Pacitan Direka Ulang, Begini Faktanya

badge-check

Polisi terus mengungkap kasus pembunuhan di Pantai Patok Kowang, Pacitan. Penyidik memastikan peristiwa itu telah direncanakan oleh tersangka. Hal itu tergambar dari rekonstruksi di halaman mapolres, Kamis siang.
Dalam keterangan sebelumnya disebutkan kemarahan tersangka terhadap korban diduga terpicu rasa cemburu setelah melihat sosok pria lain di gawai milik korban. Namun dalam rekonstruksi, tidak ditemukan adegan yang menggambarkan kejadian seperti diakui tersangka dalam pemeriksaan awal.
“Tersangka ini emosi terus mengambil batu, itu keterangan awal. Di dalam reekonstruksi berubah keterangan itu,” kata Kasatreskrim AKP Juwair kepada wartawan.
Kronologi terkait kejadian berubah usai tersangka mengingkari pengakuan awal. Hal itu kemudian diperkuat sejumlah temuan dalam reka ulang. Juwair mengatakan penanganan kasus ini dominan mengacu pada keterangan tersangka.
“Kejadian pembunuhan ini kan tidak ada saksinya. Jadi murni berdasarkan keterangan tersangka,” terang mantan penyidik Polda Jawa Timur ini.
“Tersangka itu sudah punya niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban ini. Itu sudah sejak awal, sehingga mengajak ke tempat itu yang punya ide atau gagasan juga tersangka. Ini berdasarkan pengakuan lho ya,” paparnya.
Sejak pertama kali melakukan pemeriksaan, penyidik telah menyiapkan jerat hukum pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP. Namun berdasarkan fakta baru yang ditemukan saat rekonstruksi, penyidik mendapat ilustrasi bahwa tersangka telah merencanakan aksi sadisnya tersebut.
“Dengan rekonstruksi hari ini pasal 340 lebih kuat,” tandasnya. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria Asal Semarang Tipu Minimarket di Pacitan Bermodus Iuran Kebersihan

22 Mei 2025 - 13:58 WIB

Mendahului di Jembatan, Pemotor Asal Mangunharjo Tewas Tabrakan dengan Truk

1 Mei 2025 - 22:21 WIB

PW Kembali ke Pacitan Pasca Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jatim

25 April 2025 - 10:21 WIB

Aiptu Lilik Empat Kali Cabuli PW di Ruang Jemur Sel Tahanan

24 April 2025 - 20:59 WIB

Pelajar SMK Tertabrak Saat Hendak Isi BBM, Tiga Orang Luka-luka

24 April 2025 - 10:31 WIB

Trending di Peristiwa