Menu

Mode Gelap
Pelaku Percobaan Pencurian di Arjosari Pukul Korban, Kabur ke Perbukitan Diduga Ngantuk, Avanza Tabrak Motor lalu Terjun ke Sungai di Arjosari Adik Tewas Kecelakaan Karena dikejar Polisi, Akad Nikah di Ruang Jenazah RSUD Pacitan. Polisi Jadi Korban, Pemuda 22 Tahun Tersangka Bentrok Rontek Gugah Sahur di Pacitan Dikejar Polisi, Pemuda Asal Brebes Tewas Kecelakaan di Pacitan Polisi Amankan Antrean LPG 3 Kg di Pacitan, Antisipasi Rebutan Gas Melon

Pemerintahan

Mantan Bendahara Desa Bodag Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

badge-check


 Mantan Bendahara Desa Bodag Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa Perbesar

Pacitan – Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mantan bendahara Desa Bodag, Sutoyo, dituntut dua tahun penjara terkait kasus korupsi anggaran keuangan Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo. Kasus ini bermula dari pengambilan atau penarikan uang dari rekening kas Desa di Bank Jatim oleh Sutoyo yang tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencarian. Sebagian uang dari rekening kas desa tersebut ternyata digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan desa seperti seharusnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sutoyo melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. JPU juga menyebutkan bahwa Sutoyo melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dalam dakwaan subsider.

Selain dituntut dua tahun penjara, Sutoyo juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah subsidair empat bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp. 197.034.950. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, Sutoyo akan dijatuhi hukuman tambahan selama satu tahun penjara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 17 April mendatang, di mana penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi.

“penjara dua tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan,” terang Kasi Intel Kejari Pacitan Yusak Djunarto, (3/4/2024) 

Kasus ini terungkap setelah masyarakat memberikan informasi terkait pencairan kas desa 2022 yang tidak sesuai prosedur. Hasil penyelidikan polisi menemukan kerugian negara sebesar Rp 305 juta, namun Sutoyo sempat mengembalikan kerugian negara sebesar 108 juta. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Razia Ramadan, Petugas Gabungan Periksa Enam Rumah Kos di Pacitan. ditemukan 4 penghuni tak Ber KTP

11 Maret 2026 - 11:48 WIB

Pemkab Pacitan Luncurkan Program Sekolah Sak Ngajine, Integrasikan Madrasah Diniyah ke Sekolah Formal

11 Maret 2026 - 11:42 WIB

Inspektorat Pacitan Panggil Perangkat Desa, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025

11 Maret 2026 - 11:37 WIB

Karier Bendahara Desa Klesem Terancam, Diduga Selewengkan Anggaran Desa

4 Februari 2026 - 20:22 WIB

Inspektorat Pacitan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Klesem

14 Januari 2026 - 22:06 WIB

Trending di Pemerintahan