Menu

Mode Gelap
SDN 2 Gembong Pacitan Hanya Miliki 7 Murid, Tak Ada Siswa Baru Bupati Pacitan Tinjau Asrama Sekolah Rakyat 23 Pacitan, Ini Pesannya Ditunjuk Sebagai Kepala Sekolah Rakyat, Ini Program Unggulan Nanang Adang Kusdinar Semangat Nadjua di Hari Pertama Sekolah Rakyat: Ingin Jadi Polwan, Suyitno Bahagia Cucu Bisa Sekolah Gratis 100 Siswa Sekolah Rakyat Pacitan Jalani Cek Kesehatan di Hari Pertama Masuk Sekolah Hendak Pulang dari Masjid, Lansia di Pacitan Jadi Korban Kecelakaan

Pemerintahan

Mantan Bendahara Desa Bodag Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

badge-check


					Mantan Bendahara Desa Bodag Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa Perbesar

Pacitan – Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mantan bendahara Desa Bodag, Sutoyo, dituntut dua tahun penjara terkait kasus korupsi anggaran keuangan Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo. Kasus ini bermula dari pengambilan atau penarikan uang dari rekening kas Desa di Bank Jatim oleh Sutoyo yang tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencarian. Sebagian uang dari rekening kas desa tersebut ternyata digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan desa seperti seharusnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sutoyo melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. JPU juga menyebutkan bahwa Sutoyo melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dalam dakwaan subsider.

Selain dituntut dua tahun penjara, Sutoyo juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah subsidair empat bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp. 197.034.950. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, Sutoyo akan dijatuhi hukuman tambahan selama satu tahun penjara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 17 April mendatang, di mana penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi.

“penjara dua tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan,” terang Kasi Intel Kejari Pacitan Yusak Djunarto, (3/4/2024) 

Kasus ini terungkap setelah masyarakat memberikan informasi terkait pencairan kas desa 2022 yang tidak sesuai prosedur. Hasil penyelidikan polisi menemukan kerugian negara sebesar Rp 305 juta, namun Sutoyo sempat mengembalikan kerugian negara sebesar 108 juta. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ULP Pacitan Dikunjungi Komisaris PLN, Diapresiasi atas Prestasi Nasional

5 Juli 2025 - 18:04 WIB

Bahagia Terima Sertifikat, Romiyatun Beri AHY Oleh-Oleh Jambu Air

3 Juli 2025 - 19:56 WIB

Gedung Pelayanan Publik Kejari Pacitan Diresmikan, Diberi Nama Prof. Dr. Mia Amiati

13 Februari 2025 - 16:02 WIB

Pasar Hewan Pacitan Sepi di Hari Pertama Dibuka

10 Februari 2025 - 14:01 WIB

Ini daftar Proyek Strategis dalam RTRW Pacitan 2024-2044

20 Desember 2024 - 08:57 WIB

Trending di Pemerintahan