Pacitan – Menjelang tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada 2024, KPU Pacitan melakukan berbagai persiapan untuk mengelola kemungkinan tingginya jumlah massa yang akan mendampingi pasangan calon. Sebagai langkah antisipasi, KPU Pacitan menetapkan skema alur pendaftaran dan membatasi akses di area kantor.
Ketua KPU Pacitan, Aswika Budhi Arfandy, mengungkapkan bahwa alur pendaftaran dimulai dengan proses skrining di pintu gerbang kantor KPU, di mana setiap pengunjung harus menunjukkan ID Card untuk dapat memasuki area tersebut. Setelah itu, mereka akan diarahkan ke ruang transit sebelum menuju Rumah Pintar Pemilu (RPP) untuk proses pendaftaran pasangan calon pada Senin (26/8/24).
“RPP akan menjadi lokasi utama untuk proses pendaftaran pasangan calon,” jelas Arfandy. Setelah pendaftaran selesai, pasangan calon dan partai pengusung akan dipindahkan ke Media Center di depan Kantor KPU Pacitan untuk menggelar konferensi pers.
KPU Pacitan juga membatasi akses ke RPP untuk menjaga kenyamanan dan keamanan, mengingat kapasitas ruang yang terbatas. Sebagai alternatif, proses pendaftaran akan disiarkan langsung melalui video streaming yang dapat diakses melalui layar monitor di depan kantor KPU.
“Pembatasan ini juga merupakan bagian dari himbauan pihak keamanan untuk menjaga kelancaran acara,” pungkas Arfandy.