PACITAN – lensapacitan.com, KPPN Pacitan, pada hari Rabu 20 Mei 2020,telah selesai menyalurkan Dana Desa tahap II ke rekening kas desa yang diperuntukan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Peyaluran tahap II disalurkan melalui tiga fase secara bulanan dengan perhitungan yaitu fase pertama 15 persen, fase kedua 15 persen dan fase ketiga 10 persen dari pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
“Pada hari Senin (18/5/2020) kami melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Pacitan untuk mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II fase pertama. Setelah menerima pengajuan permohonan penyaluran yang dilakukan melalui aplikasi OMSPAN, KPPN langsung melakukan verifikasi melalui OMSPAN, dilanjutkan penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) melalui aplikasi SAKTI, e-SPM dan SPAN dan hasilnya seluruh desa telah tersalurkan pada Rekening Kas Desa masing masing ,” Jelas Ana Sariasih, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pacitan, (20/5/2020).
KPPN Pacitan bergerak cepat menyalurkan dana tersebut sesuai arahan presiden dan menteri keuangan untuk segera melakukan penyaluran BLT. Hal ini untuk menindaklanjuti Percepatan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.
“Percepatan penyaluran salah satunya dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada hari selasa 19 Mei 2020 dimana untuk penyaluran BLT ini ditiadakan syarat Perkades tentang penerima BLT sebagaimana diatur sebelumnya. jadi penyaluran ini dilakukan tanpa ada persyaratan apapun” Lanjut Ana.
Dana Desa Tahap II fase pertama telah disalurkan sebesar Rp 22.329.415.200 untuk 166 desa di Kabupaten Pacitan. Sementara sampai dengan 21 Mei 2020, dari keseluruhan 166 desa yang ada di Kabupaten Pacitan, baru 25 desa yang sudah membayarkan BLT Dana Desa menggunakan Dana Desa. Penerima 733 dari total 6.503 KK (Kepala Keluarga) sedangkan uang yang tersalur baru sebesar 439.800.000.
Ana mengharapkan agar Desa segera melakukan percepatan semaksimal mungkin dalam proses penyaluran BLT Dana Desa untuk kepentingan warga masyarakat penerima manfaat BLT Desa yang terkena dampak COVID-19.
Saat ini, 120 Desa telah melakukan musyawarah desa khusus terkait BLT Dana Desa, sedangkan 46 desa lainnya belum melakukannya.
Penyaluran BLT Dana Desa dibayarkan sebesar Rp 600 ribu per bulan per keluarga selama tiga bulan kepada penerima manfaat dan Rp 300 ribu untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga. (not)