Menu

Mode Gelap
Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI Klub Bhayangkara SKP Pacitan, Raih Juara 4 Kejurprov Antar Klub U-19 Piala Walikota Surabaya 2025 Pernikahan Viral Pacitan: Tamu Undangan Dapat ‘Angpao’ Usai Saksikan Shela-Tarman Janji Suci Viral! Mahar Cek Rp 3 Miliar di Pacitan, Keluarga Sheila Bantah Isu Mempelai Kabur Heboh Mahar 3 Miliar di Pacitan: Pengacara Bantah Isu Suami Kabur dan Cek Kosong! Heboh! Kakek 74 Tahun Asal Karanganyar Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar Fantastis 3 Miliar!

Gempur Rokok Ilegal

Jumlah Penerima Naik, Dinsos Salurkan BLT DBHCHT ke Ribuan Warga Pacitan

badge-check


 Jumlah Penerima Naik, Dinsos Salurkan BLT DBHCHT ke Ribuan Warga Pacitan Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Sosial menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 kepada ribuan warga yang terdiri dari buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta masyarakat lainnya yang tergolong miskin dan rentan.

Kegiatan penyaluran resmi dimulai pada Selasa, 4 Agustus 2025, dan dijadwalkan berlangsung hingga Kamis, 14 Agustus 2025. Dalam sambutannya, plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, menyampaikan bahwa tahun ini terjadi peningkatan jumlah penerima BLT DBHCHT, dari 5.234 orang pada tahun sebelumnya menjadi 5.934 orang atau naik sebanyak 700 penerima.

“Selain peningkatan jumlah penerima, tahun ini juga terdapat penambahan sasaran dan durasi penerimaan bantuan. Jika sebelumnya hanya empat bulan, kini diperpanjang menjadi lima bulan dengan nominal Rp300 ribu per bulan,” jelasnya, Selasa (5/8/2025).

Ia menjelaskan, penerima BLT terdiri atas 2.517 buruh tani tembakau, 2.840 buruh pabrik rokok, dan 577 masyarakat lainnya. Penyaluran dilakukan secara langsung di kecamatan-kecamatan penghasil tembakau serta di tiga pabrik rokok, yakni PPIS, Tunas Mandiri, dan Mulia Agung. Untuk bulan Agustus hingga Oktober, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank Jatim.

Penyaluran BLT DBHCHT tahun ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 20 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah mendukung program pemulihan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Khemal menambahkan bahwa sasaran penerima bantuan meliputi warga miskin dan rentan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), namun belum menerima bantuan sosial dari pemerintah. Termasuk pula hasil pendataan kemiskinan daerah di luar DTKS dan P3KE.

“Kami berharap bantuan ini benar-benar bisa meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam pemulihan kesejahteraan warga,” tutupnya. (not)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Buruh Tani Tembakau di Bandar Terima BLT DBHCHT Tahun 2025

15 September 2025 - 13:42 WIB

Camat Nawangan Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal di Wilayah Perbatasan

22 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Wilayah Perbatasan Pacitan Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Camat Sudimoro Ingatkan Masyarakat

22 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Museum SBY ANI Pacitan Jadi Pelopor Penggunaan Energi Surya di Kawasan Wisata

8 Agustus 2025 - 15:36 WIB

611 Warga Tegalombo Terima BLT DBHCHT, Mayoritas Buruh Tani Tembakau

8 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal