PACITAN – lensapacitan.com, Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023 menuai reaksi dari kalangan dokter dan tenaga kesehatan (nakes). Kemarin (28/11) siang, mereka mendatangi kantor DPRD Pacitan menyatakan sikap penolakan terhadap rancangan produk hukum tersebut.
Dihadapan sejumlah anggota dewan, para dokter dan nakes yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Profesi (OP) Kesehatan Pacitan itu menyampaikan beberapa poin tuntutan. Salah satunya mengenai kewenangan dari organisasi profesi dalam hal pengawasan terhadap anggota.
‘’Itu yang merupakan permasalahan paling urgen. Karena seandainya itu lepas, kami tidak bisa mengawasi dan mengontrol anggota kita,’’ kata Koordinator Koalisi Organisasi Profesi Kesehan Pacitan dr. Azhar Nur Fathoni, Sp.THT-KL.
Di samping itu, pihaknya juga menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas 2023. Kemudian koalisi mendukung adanya perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan nakes hingga ke daerah-daerah. Tentunya dengan melibatkan dan mempertahankan kewenangan organisasi profesi (OP) kesehatan dalam mengatur profesi anggota.
Selain itu, koalisi yang terdiri dari IDI, PDGI, IAI, PPNI, IBI, PAFI dan PATELKI tersebut juga menuntut agar UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan yang ada saat ini untuk tetap dipertahankan. Minimal sampai ada kajian akademis dan melibatkan semua OP kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru.
Dia berharap sejumlah poin tuntutan yang telah disampaikannya itu dapat ditindaklanjuti oleh anggota DPRD sebagai bentuk aspirasi masyarakat ke DPR RI. Sebab, pihaknya menilai RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut bisa mengganggu harmonisasi dan koordinasi dalam sebuah organisasi profesi kesehatan. ‘’Kami tidak menolak secara keseluruhan (draf) RUU Omnibus Law Kesehatan. Tapi, ada beberapa poin-poin tertentu yang seharusnya perlu perbaikan (revisi),’’ terang Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pacitan itu.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pacitan Anung Dwi Ristanto menyatakan bakal menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPR RI. Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan itu masih panjang. ‘’Kami wakil dari masyarakat tentu mendorong dan bakal menyampaikanya tuntuntan tersebut ke DPR,’’ ujarnya.