Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Bakti PUPR ke-79, Dinas PUPR Pacitan Gelar Bakti Sosial di Ponpes Nurudh Dholam Banjir Lumpur dari Bukit Kiteran Tutup Akses Jalan dan Isolasi 8 Rumah di Desa Wiyoro Pembersihan Lumpur dan Pemulihan Akses di Dusun Kaliatas Pacitan Belik Brumbung, Situs Bersejarah di Pacitan yang Sarat Nilai Religi Raja Ampat-nya Pacitan, Pesona Eksotis Pantai Kasap Banjir Sungai Cokrokembang, Jembatan Ambrol dan Gerobak Pedagang Hanyut

Kesehatan

Dokter-Nakes Pacitan Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

badge-check

PACITAN – lensapacitan.com, Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023 menuai reaksi dari kalangan dokter dan tenaga kesehatan (nakes). Kemarin (28/11) siang, mereka mendatangi kantor DPRD Pacitan menyatakan sikap penolakan terhadap rancangan produk hukum tersebut.

Dihadapan sejumlah anggota dewan, para dokter dan nakes yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Profesi (OP) Kesehatan Pacitan itu menyampaikan beberapa poin tuntutan. Salah satunya mengenai kewenangan dari organisasi profesi dalam hal pengawasan terhadap anggota. 

‘’Itu yang merupakan permasalahan paling urgen. Karena seandainya itu lepas, kami tidak bisa mengawasi dan mengontrol anggota kita,’’ kata Koordinator Koalisi Organisasi Profesi Kesehan Pacitan dr. Azhar Nur Fathoni, Sp.THT-KL.

Di samping itu, pihaknya juga menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas 2023. Kemudian koalisi mendukung adanya perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan nakes hingga ke daerah-daerah. Tentunya dengan melibatkan dan mempertahankan kewenangan organisasi profesi (OP) kesehatan dalam mengatur profesi anggota.

Selain itu, koalisi yang terdiri dari IDI, PDGI, IAI, PPNI, IBI, PAFI dan PATELKI tersebut juga menuntut agar UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan yang ada saat ini untuk tetap dipertahankan. Minimal sampai ada kajian akademis dan melibatkan semua OP kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru.

Dia berharap sejumlah poin tuntutan yang telah disampaikannya itu dapat ditindaklanjuti oleh anggota DPRD sebagai bentuk aspirasi masyarakat ke DPR RI. Sebab, pihaknya menilai RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut bisa mengganggu harmonisasi dan koordinasi dalam sebuah organisasi profesi kesehatan. ‘’Kami tidak menolak secara keseluruhan (draf) RUU Omnibus Law Kesehatan. Tapi, ada beberapa poin-poin tertentu yang seharusnya perlu perbaikan (revisi),’’ terang Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pacitan itu.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pacitan Anung Dwi Ristanto menyatakan bakal menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPR RI. Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan itu masih panjang. ‘’Kami wakil dari masyarakat tentu mendorong dan bakal menyampaikanya tuntuntan tersebut ke DPR,’’ ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Khitan Massal Gratis di HUT ke-53 Korpri: Baznas Pacitan Bantu 118 Anak, Termasuk Peserta Non-Muslim

19 November 2024 - 12:57 WIB

RSUD dr. Darsono Pacitan Tingkatkan Kualitas, Sekolahkan Dokter Spesialis untuk Kurangi Rujukan

17 November 2024 - 11:23 WIB

Momen Hari Kesehatan Nasional, Aji-Gagarin Ajak Ratusan Warga Kebonagung Senam dan Jalan Sehat

12 November 2024 - 14:35 WIB

Lomba Masak dan Merias Meriahkan Peringatan HKN di Kabupaten Pacitan

10 November 2024 - 05:38 WIB

Warga Berburu Foto Selfie Bersama Aji-Gagarin Saat Jalan Sehat di Nawangan

9 November 2024 - 05:24 WIB

Trending di Kesehatan