Wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, dinyatakan aman dari peredaran rokok ilegal. Hal itu berdasarkan hasil operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal yang digelar di pasar tradisional dan sejumlah pertokoan, dengan hasil nihil temuan.
Operasi tersebut melibatkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, TNI, Polri, serta unsur pemerintah kecamatan. Dalam kegiatan itu, petugas tidak menemukan rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.
Camat Ngadirojo, Nanang Hardwijono, mengatakan pihak kecamatan turut dilibatkan untuk menyaksikan langsung jalannya operasi tersebut.
“Alhamdulillah, saat operasi bersama tim gabungan, kami dari pihak kecamatan juga diajak untuk melihat langsung dan hasilnya tidak ada temuan rokok ilegal,” ujar Nanang.
Meski wilayahnya dinyatakan zero peredaran rokok ilegal, Nanang menegaskan pihaknya tidak akan lengah. Edukasi dan sosialisasi kepada pedagang serta masyarakat akan terus digencarkan agar tidak menjual maupun membeli rokok ilegal.
“Kami terus mengimbau para pedagang dan masyarakat untuk menghindari rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga berdampak langsung kepada masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal memiliki manfaat besar bagi masyarakat, khususnya terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam berbagai bentuk, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), serta program lainnya.
“DBHCHT sangat bermanfaat dan sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, saya mengajak seluruh warga untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tegas Nanang.
Pemerintah Kecamatan Ngadirojo pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pencegahan dan pengawasan peredaran rokok ilegal. Langkah ini dinilai penting demi melindungi keuangan negara sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat. (red/adv)





















