Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Bakti PUPR ke-79, Dinas PUPR Pacitan Gelar Bakti Sosial di Ponpes Nurudh Dholam Banjir Lumpur dari Bukit Kiteran Tutup Akses Jalan dan Isolasi 8 Rumah di Desa Wiyoro Pembersihan Lumpur dan Pemulihan Akses di Dusun Kaliatas Pacitan Belik Brumbung, Situs Bersejarah di Pacitan yang Sarat Nilai Religi Raja Ampat-nya Pacitan, Pesona Eksotis Pantai Kasap Banjir Sungai Cokrokembang, Jembatan Ambrol dan Gerobak Pedagang Hanyut

Headline

Digipay, Marketplace Untuk Satuan Kerja

badge-check


					Digipay, Marketplace Untuk Satuan Kerja Perbesar

E-commerce (electronic commerce) yang merupakan transaksi jual-beli yang dilakukan berbasis online dengan menggunakan media elektronik, kini kian digemari oleh masyarakat di Indonesia. E-commerce pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 1990-an, ketika internet mulai dikenal masyarakat. Pada saat itu, belanja online masih terasa asing dan canggung. Tapi seiring waktu, e-commerce terus berkembang pesat seiring dengan meningkatnya pengguna internet di Indonesia.Berdasar pada data Statista Market Insights, jumlah pengguna e-commerce di Indonesia mencapai 178,94 juta orang pada 2022.

Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 12,79% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebanyak 158,65 juta pengguna. Ke depannya, e-commerce diprediksi akan terus tumbuh pesat seiring dengan gaya hidup masyarakat yang semakin digital. Statista juga memperkirakan bahwa jumlah pengguna e-commerce di dalam negeri mencapai 244,67 juta orang pada tahun 2027 mendatang. Saat ini Indonesia termasuk pengguna sepuluh besar. Hal ini tak terlepas dari semakin meningkatnya melek digitalisasi  masyarakat Indonesia, partisipasi UMKM, tumbuhnya investasi, dan dukungan pemerintah.

Untuk mengimbangi perkembangan digitalisasi di masyarakat dan meningkatkan kualitas pengelolaaan Uang Persediaan sekaligus memaksimal peran APBN, Kementerian Keuangan RI melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan Per-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja melakukan kerjasama dengan dengan Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI) mengembangkan aplikasi marketplace khusus untuk satuan kerja yaitu Digipay. 

Digipay merupakan sistem marketplace yang mengintegrasikan Satker Pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekositem. Transaksi melalui Digipay dilakukan dengan pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account. Sepuluh satker lingkup Kementerian Keuangan sebagai uji coba implementasi Digipay.

Sistem marketplace adalan sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik dalam penggunaan Uang Persediaan yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan dan telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN.

Yang menjadi pembeda aplikasi Digipay dengan dengan aplikasi marketplace lainnya adalah proses bisnis / transaksi yang telah disesuaikan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, dimana pembayaran dapat dilakukan setelah barang diterima, dan perpajakan terkini. 

Berdasarkan hasil uji coba, implementasi pengadaan barang dan jasa diperlakukan kepada seluruh satuan kerja K/L melalui peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay Pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga. Dengan diperlakukannya kepada seluruh satker, transaksi secara cashless dapat lebih dimaksimalkan.

Secara umum aplikasi Digipay memberikan beberapa manfaat pihak yang terlibat, antara lain:  

  1.  Satuan Kerja 
  1. Memberikan efisiensi dan efektif dalam proses pengadaan barang/jasa yang dibayar menggunakan Uang Persediaan. Proses pengadaan dilaksanakan secara online dan paperless tanpa mendatangi pihak penyedia, 
  2. Digipay menyediakan banyak pilihan vendor yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga satker mendapatkan harga terbaik barang/jasa yang sama.
  3. Simplifikasi SPJ karena proses pengadaan, pembayaran, perpajakan dan pelaporan telah terintegrasi di aplikasi Digipay, sehingga proses penghitungan pajak dan dokumen pertanggungjawaban dihasilkan secara otomatis oleh sistem.
  4. Sistem Digipay yang terotomasi secara online dan telah disesuaikan dengan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah memungkinkan terwujudnya proses pengadaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel karena tidak adanya pertemuan langsung antara pegawai Satker dan vendor serta tercatatnya seluruh proses secara sistem.
  5. Vendor atau UMKM
  1. Mendapatkan kepastian pembayaran karena kegiatan pengadaan telah dijamin oleh pemerintah melalui APBN dan proses pembayaran yang telah terjadwal oleh sistem.
  2. Peluang jadi rekanan di banyak satker (open adn free marketing), karena Vendor/UMKN yang terdaftar di Digipay dapat diakses secara nasional.
  3. Memberikan akses tambahan modal melalui Bank Lending Facility dari bank mitra. 
  4. Bank
  1. Memberikan pasar baru penyaluran kredit dengan melihat record recor vendor pada aplikasi Digipay
  2. Menciptakan layanan targeted segment
  3. Sebagai brand mitra  pemerintah sehingga dapat meningkatkan jangkauan dan kredibilitas bank
  4. Kementerian Keuangan 
  5. Ditjen Perbendaharaan selaku BUN dapat memanfaat data di Digipay untuk
  1. Melaksanakan manajemen likuiditas dan perencanaan kas yang lebih efektif dan efisien karena saldo kas dapat dimmonitor, dan
  2. Sebagai data analitik untuk pengelolaan dana APBN dimasa datang
  3. Ditjen Pajak dapat memastikan kepatuhan wajib pajak
  4. Auditor dan Aparat Penegak Hukum

Pihak auditor dan APH dapat menggunakan data Digipay sebagai e-audit. Data Digipay adalah hasil rekaman kegiatan pengadaan yang telah memunuhi regulasi pengadaan barang dan jasa. Dengan e-audit diharapkan pemeriksaan terhadap satker dapat dilaksanankan secara efektif dan efiesien guna mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara yang transparan dan akuntabel.

Selama implementasi Digipay sampai tahun 2022, satker maupun vendor pengguna digipay masih belum sesuai harapan. Penyebab kurang optimalnya implementasi Digipay sebagai berikut:

  1. Kurangnya kapasitas pengguna pengguna dari Satker, hal ini disebabkan pengelola keuangan di satker hanya bertumpu pada segelintir pegawai, sementara Kementerian Keuangan melaksanakan penyempurnaan pengelolaan keuangan negara secara masif dan cepat. Keadaan ini yang membuat pengelola keuangan secara tidak cukup waktu untuk mempelajari sistem ini secara mendalam.
  2. Digipay terdiri dari empat platform yang terpisah berdasarkan Bank Himbara penyedianya, yaitu BRI (digipay002), Mandiri (digipay008), dan BNI (digipay009). Kondisi ini menyebabkan transaksi Digipay hanya dapat dilakukan oleh Satker dan vendor yang memiliki rekening pada bank yang sama sehingga membatasi Satker pada saat akan melakukan pengadaan barang/jasa dan vendor dalam memperluas pangsa pasar.
  3. Satker belum berhasil untuk mengajak penyedia barang/jasa yang selama ini digunakan untuk menjadi vendor Digipay karena pendaftaran vendor pada digypay melalui rekomendasi pejabat pengadaan. Kondisi ini membuat Satker tidak memiliki informasi mengenai vendor yang andal dan ekonomis sehingga ragu untuk melakukan transaksi.
  4. Penggunaan Digipay membutuhkan jumlah user yang cukup banyak. Satker pengguna Uang Persediaan minimal membutuhkan lima user yang terdiri atas Pemesan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Penerima Barang dan Bendahara Pengeluaran, dengan asumsi user admin dirangkap oleh salah satu user lain. Sementara itu, vendor minimal membutuhkan dua user, yaitu Staf dan Petugas Pengiriman, dengan asumsi user admin dirangkap oleh salah satu user lain. Kondisi ini menyulitkan Satker dan vendor UMKM yang memiliki jumlah pegawai sedikit sehingga menurunkan minat mereka untuk mendaftar dan menggunakan Digipay.
  5. Satker masih enggan menggunakan sistem baru yang berbasis digital, transparan dan akuntabel. Satker masih nyaman menggunakan sistem pengadaan barang/jasa konvensional yang selama ini digunakan dan belum ada peraturan yang mengatur pengenaan sanksi bagi Satker yang tidak menggunakan Digipay.

Selain menugaskan Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN), untuk mengatasi permasalahan selama ini, Ditjen Perbendaharanaan selaku penyedia layanan Digipay juga melakukan pengembangan layanan lama implementasi Digipay menjadi Digipay Satu.

Ditjen Perbendaharaan merilisa Digipay satu pada awal bulan Maret 2023 dan memeliki beberapa keunggulan dari versi sebelumnya, diantaranya:

  1. Simplifikasi user, baik dari sisi satker maupun vendor. Jumlah user  satker dari lima menjadi tiga user yaitu PPK, pejabat pengadaan, dan bendahara pengeluaran (user admin dapat dirangkap dengan user lainnya. Sedangkan user Vendor dari berkurang dari tiga menjadi satu, yaitu user admin yang dapat melakukan semua kegiatan yang menjadi wewenang vendor.
  2. Digipay satu sudah menerapkan interoperabilitas platform, yaitu menggabungkan plaforma dari masing-masing bank Himbara menjadi sati platform, sehingga transaksi antara satker dan vendor yang memiliki bank berbeda dapat dilakukan.
  3. Dapat menampilkan jumlah pajak yang terhutang atas transaksi yang telah dilakukan.
  4. Pendaftaran vendor dilakukan secara mandiri oleh vendor sehingga dapat menciptakan enviroment open marketplace.
  5. Digipay satu sudah terkoneksi dengan aplikasi SAKTI, sehingga satker dapat lebih  melihat ketersediaan pagu, melakukan proses pembebanan, dan pembuatan surat perintah bayar, dan kuitansi.

Dengan diluncurkan Digipay satu sebagia penyempurna atas Digipay sebelumnya, ternyata masih belum mampu untuk mengajak seluruh satker untuk menggunakan sistem ini yang lebih transparan dan akuntabel karena masih nyaman dengan sistem konvensional. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan dari Kementerian Negara/Lembaga dan aparat pemeriksan untuk meningkatkan kesadaran Satker dalam rangka pengelolaan APBN yang tranparan dan akuntabel.

Hendro Siswandi

Pegawai KPPN Pacitan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Banjir Lumpur dari Bukit Kiteran Tutup Akses Jalan dan Isolasi 8 Rumah di Desa Wiyoro

2 Desember 2024 - 12:26 WIB

Pembersihan Lumpur dan Pemulihan Akses di Dusun Kaliatas Pacitan

2 Desember 2024 - 09:41 WIB

Wahyu Saptono Hadi Tak Gunakan Hak Pilih, Gagarin Nyoblos di TPS Ngadirojo

27 November 2024 - 13:35 WIB

Gemblukan, Seni Musik Tradisional dari Sudimoro yang Sarat Sejarah dan Mistis

26 November 2024 - 11:03 WIB

Warga Desa Klepu Sambut Gembira Program SPAM, Krisis Air Bersih Teratasi

26 November 2024 - 10:13 WIB

Trending di Headline