Menu

Mode Gelap
Polres Pacitan Tahan Tarman, Terduga Pemalsu Cek Mahar Rp3 Miliar: Kasus Bermula dari Laporan Model A Ketidakakuratan Data DTSEN Picu Keluhan Bansos di Pacitan, Pendamping PKH: “Kunci Perbaikan Ada di Desa” Sheila Tetap Setia Dampingi Mbah Tarman Meski Suami Resmi Ditahan dalam Kasus Cek Rp3 Miliar Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan APEDNAS Jatim Semprot Pemdes Pacitan: 45 Desa Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru

Pemerintahan

Desa Candi Pacitan Masuk Tiga Besar Nominasi Desa Anti Korupsi Tingkat Nasional

badge-check


 Desa Candi Pacitan Masuk Tiga Besar Nominasi Desa Anti Korupsi Tingkat Nasional Perbesar

Pringkuku – lensapacitan.com, Desa Candi, Kecamatan Pringkuku, Pacitan, terpilih sebagai salah satu nominasi Desa Anti Korupsi tingkat nasional tahun 2024. Pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras pemerintah desa dalam menerapkan tata kelola dan tata laksana pemerintahan yang sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan.

Pemerintah Desa Candi menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menanamkan budaya bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan aparatur desa.

Kepala Desa Candi, Sayuti, menegaskan bahwa upaya membangun desa anti korupsi bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan penilaian terhadap tata kelola pemerintahan yang sudah berjalan.

“Prinsipnya (desa anti korupsi) ini bagi kami bukanlah lomba, tetapi lebih kepada penilaian terhadap tata kelola dan tata laksana pemerintahan Desa Candi yang sudah berjalan selama ini,” ujarnya.

Desa Candi berhasil masuk tiga besar nominasi desa anti korupsi tingkat nasional, bersama tiga kabupaten lainnya di Jawa Timur bersama Kabupaten Tuban, Dan Bojonegoro. Proses verifikasi lapangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan pada 29 Oktober 2024.

Sebelumnya, Desa Candi juga termasuk dalam lima besar desa anti korupsi berdasarkan lima komponen penilaian: penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Dalam penguatan tata laksana, pemerintah Desa Candi memiliki sejumlah produk hukum seperti Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur jalannya pemerintahan desa. Pengawasan juga diperkuat dengan melibatkan elemen masyarakat, mulai dari aparatur desa, lembaga desa, hingga tokoh masyarakat dan agama.

Sekretaris Desa Candi, Amin Nurwignyo, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten dalam penyusunan dan evaluasi program.

“Partisipasi seluruh elemen masyarakat, unsur pemerintah tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten penting untuk memastikan roda pemerintahan ini berjalan sesuai aturan semestinya,” katanya.

Baca Juga: Program STBM Lima Pilar di Pringkuku Terus Ditingkatkan, Tinggal Dua Desa yang Belum Tuntas

Selain itu, Desa Candi juga menonjol dalam memberikan pelayanan publik yang transparan. Informasi terkait program pelayanan dan kebijakan pemerintah desa dapat diakses masyarakat melalui berbagai media, termasuk papan informasi, media sosial, dan website resmi desa. Dalam aspek kearifan lokal, masyarakat Desa Candi, mulai dari tokoh adat hingga kaum muda, menunjukkan komitmen kuat untuk menjauhkan diri dari praktik korupsi.

Dengan dukungan penuh dari masyarakat, Desa Candi optimis meraih predikat Desa Anti Korupsi untuk mewakili Jawa Timur. Program Desa Anti Korupsi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di tingkat desa yang digagas oleh KPK bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, mendorong desa-desa di wilayah tersebut untuk membangun tata pemerintahan yang bersih dari praktik rasuah. (not)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketidakakuratan Data DTSEN Picu Keluhan Bansos di Pacitan, Pendamping PKH: “Kunci Perbaikan Ada di Desa”

5 Desember 2025 - 15:53 WIB

APEDNAS Jatim Semprot Pemdes Pacitan: 45 Desa Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih

4 Desember 2025 - 16:35 WIB

Baginda Rahadian Pratama Terpilih Nahkodai KONI Pacitan 2025–2029

3 Desember 2025 - 19:37 WIB

45 Desa Gagal Serap Dana Desa Tahap II, DPRD Pacitan Tekankan Pentingnya Kecepatan Administrasi Pemdes

2 Desember 2025 - 20:11 WIB

Pendamping Desa Kecamatan Tulakan Ungkap Penyebab Gagal Cairnya Dana Desa Tahap II

2 Desember 2025 - 12:50 WIB

Trending di Pemerintahan