PACITAN – lensapacitan.com, Mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah pusat. Berlaku 6 hingga 17 Mei mendatang, aktifitas pulang kampung dan perjalanan jauh haram dilakukan. Antisipasi kembali membludaknya penularan covid-19 imbas kebiasaan mobilitas penduduk itu.
Hal serupa turut berlaku di Pacitan. Beberapa persiapan antisipasi kedatangan warga dari luar kota mulai diberlakukan. Salah satunya, lewat pemantuan pendatang dan penguatan PPKM Skala Mikro. Terlebih belakangan beredar kabar sebagian warga Pacitan mulai curi-curi waktu pulang kampung sebelum larangan tersebut diberlakukan kelak.
‘’Kita kuatkan lagi (pemantauan). Dari pusat instruksinya kan PPKM Skala Mikro. Jadi yang dikuati di tingkat desa,’’ ucap Plh Bupati Pacitan, Heru Wiwoho, Selasa (6/4/2021).
Pemkab Pacitan memastikan meski pulang lebih awal namun para pendatang itu bakal mendapat perlakukan sama. Pihak desa diwajibkan memantau hingga mengakarantina bilamana ada warga yang kedapan berasal dari zona merah. Tak perlu wisma atlet, karantina bisa dilakukan mandiri di rumah masing-masing. Atau tempat karantina khusus yang disiapkan setiap desa.
‘’Tentu saja satgas di tingkat kabupaten juga akan memonitor. Tidak hanya desa tapi harus bersama-sama juga,’’ katanya. (dw)