Pacitan – Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mantan bendahara Desa Bodag, Sutoyo, dituntut dua tahun penjara terkait kasus korupsi anggaran keuangan Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo. Kasus ini bermula dari pengambilan atau penarikan uang dari rekening kas Desa di Bank Jatim oleh Sutoyo yang tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencarian. Sebagian uang dari rekening kas desa tersebut ternyata digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan desa seperti seharusnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sutoyo melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. JPU juga menyebutkan bahwa Sutoyo melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dalam dakwaan subsider.
Selain dituntut dua tahun penjara, Sutoyo juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah subsidair empat bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp. 197.034.950. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, Sutoyo akan dijatuhi hukuman tambahan selama satu tahun penjara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 17 April mendatang, di mana penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi.
“penjara dua tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan,” terang Kasi Intel Kejari Pacitan Yusak Djunarto, (3/4/2024)
Kasus ini terungkap setelah masyarakat memberikan informasi terkait pencairan kas desa 2022 yang tidak sesuai prosedur. Hasil penyelidikan polisi menemukan kerugian negara sebesar Rp 305 juta, namun Sutoyo sempat mengembalikan kerugian negara sebesar 108 juta. (not)