Menu

Mode Gelap
Anggaran Kemiskinan Rp 122,4 Miliar, Dinsos Pacitan Akui Ada Penerima Bansos Dobel DPRD Pacitan Sambut Baik Rencana Pembangunan Batalyon Teritorial, Nawangan Diusulkan Jadi Lokasi Kecelakaan Tunggal di JLS Pacitan, Polisi Selidiki Dugaan Pengaruh Miras Pacitan Bakal Miliki Batalyon Teritorial, Dua Kecamatan Jadi Kandidat Lokasi 47 Desa di Pacitan Masih Terkendala Lahan Pembangunan Gerai KDMP Bansos Dinilai Tak Tepat Sasaran, BPS Pacitan Jelaskan Mekanisme Regsosek

Pemerintahan

Mantan Bendahara Desa Bodag Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

badge-check


 Mantan Bendahara Desa Bodag Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa Perbesar

Pacitan – Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mantan bendahara Desa Bodag, Sutoyo, dituntut dua tahun penjara terkait kasus korupsi anggaran keuangan Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo. Kasus ini bermula dari pengambilan atau penarikan uang dari rekening kas Desa di Bank Jatim oleh Sutoyo yang tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencarian. Sebagian uang dari rekening kas desa tersebut ternyata digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan desa seperti seharusnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sutoyo melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. JPU juga menyebutkan bahwa Sutoyo melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dalam dakwaan subsider.

Selain dituntut dua tahun penjara, Sutoyo juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah subsidair empat bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp. 197.034.950. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, Sutoyo akan dijatuhi hukuman tambahan selama satu tahun penjara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 17 April mendatang, di mana penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi.

“penjara dua tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan,” terang Kasi Intel Kejari Pacitan Yusak Djunarto, (3/4/2024) 

Kasus ini terungkap setelah masyarakat memberikan informasi terkait pencairan kas desa 2022 yang tidak sesuai prosedur. Hasil penyelidikan polisi menemukan kerugian negara sebesar Rp 305 juta, namun Sutoyo sempat mengembalikan kerugian negara sebesar 108 juta. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Kemiskinan Rp 122,4 Miliar, Dinsos Pacitan Akui Ada Penerima Bansos Dobel

20 Desember 2025 - 20:32 WIB

Pacitan Bakal Miliki Batalyon Teritorial, Dua Kecamatan Jadi Kandidat Lokasi

17 Desember 2025 - 22:40 WIB

47 Desa di Pacitan Masih Terkendala Lahan Pembangunan Gerai KDMP

17 Desember 2025 - 22:29 WIB

Bansos Dinilai Tak Tepat Sasaran, BPS Pacitan Jelaskan Mekanisme Regsosek

17 Desember 2025 - 22:15 WIB

Ketidakakuratan Data DTSEN Picu Keluhan Bansos di Pacitan, Pendamping PKH: “Kunci Perbaikan Ada di Desa”

5 Desember 2025 - 15:53 WIB

Trending di Pemerintahan