Menu

Mode Gelap
Data Dibobol, Hidup Hancur, Jangan Terjebak Pinjaman Online Ilegal Safari Ramadhan di PLN Nusantara Power UP Pacitan, Dirut Tekankan Keandalan dan Integritas Kerja Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan Peringati Hari Pers Nasional 2026, Wartawan Pacitan Gelar Aksi Bersih Pantai Pancer Dorr

Pemerintahan

Mantan Bendahara Desa Bodag Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

badge-check


 Mantan Bendahara Desa Bodag Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa Perbesar

Pacitan – Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mantan bendahara Desa Bodag, Sutoyo, dituntut dua tahun penjara terkait kasus korupsi anggaran keuangan Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo. Kasus ini bermula dari pengambilan atau penarikan uang dari rekening kas Desa di Bank Jatim oleh Sutoyo yang tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencarian. Sebagian uang dari rekening kas desa tersebut ternyata digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan desa seperti seharusnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sutoyo melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. JPU juga menyebutkan bahwa Sutoyo melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dalam dakwaan subsider.

Selain dituntut dua tahun penjara, Sutoyo juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah subsidair empat bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp. 197.034.950. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, Sutoyo akan dijatuhi hukuman tambahan selama satu tahun penjara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 17 April mendatang, di mana penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi.

“penjara dua tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan,” terang Kasi Intel Kejari Pacitan Yusak Djunarto, (3/4/2024) 

Kasus ini terungkap setelah masyarakat memberikan informasi terkait pencairan kas desa 2022 yang tidak sesuai prosedur. Hasil penyelidikan polisi menemukan kerugian negara sebesar Rp 305 juta, namun Sutoyo sempat mengembalikan kerugian negara sebesar 108 juta. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karier Bendahara Desa Klesem Terancam, Diduga Selewengkan Anggaran Desa

4 Februari 2026 - 20:22 WIB

Inspektorat Pacitan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Klesem

14 Januari 2026 - 22:06 WIB

Bendahara Desa Klesem Diduga Gelapkan Dana Desa, Kabur Bawa Laptop dan Berkas Penting

13 Januari 2026 - 12:12 WIB

ADD Desa di Pacitan Turun Rp4 Miliar, Pemdes Diminta Berhemat

7 Januari 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Pacitan Terapkan Labelisasi Rumah Penerima Bansos, Ini Tujuannya

1 Januari 2026 - 19:44 WIB

Trending di Pemerintahan