Menu

Mode Gelap
OPEN SUBMIT! Lomba Bercerita “Untuk Bumi Kita” Tingkat Nasional Resmi Dibuka Modern Bridal Make Up Jadi Panggung Unjuk Skill Lulusan TKKR SMKN 1 Pacitan Simulasi Laka Air Warnai Peringatan HKB 2026 di Watu Mejo Mangrove Park Pacitan Peringati Hari Bumi, Sekolah Alam Pacitan Tanam 6.600 Mangrove di Watu Mejo Peringati Hari Bumi 2026, Warga Kiteran Tanam Ratusan Pohon Demi Selamatkan Sumber Air Operasi Pasar di Sudimoro, Satpol PP Pacitan Temukan Rokok Tanpa Cukai

Gempur Rokok Ilegal

Operasi Pasar di Sudimoro, Satpol PP Pacitan Temukan Rokok Tanpa Cukai

badge-check


 Operasi Pasar di Sudimoro, Satpol PP Pacitan Temukan Rokok Tanpa Cukai Perbesar

PACITAN – Tim gabungan dari Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Polres, dan Bea Cukai kembali menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan. Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Sudimoro pada 6 Mei 2026 itu, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai di sebuah kios kawasan perempatan Ngompo.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto mengatakan, tim melakukan pengawasan di kawasan Pasar Sudimoro hingga sejumlah kios eceran di wilayah kecamatan setempat.

“Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan dua bungkus rokok merek Paku Alam yang tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut diproduksi perusahaan resmi, namun beredar tanpa cukai sehingga masuk kategori ilegal,” ujarnya.

Menurut Widiyanto, pemilik kios mengaku dua bungkus rokok tersebut hanya dijadikan sampel dari sales dan belum diperjualbelikan. Namun, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin edar resmi terhadap rokok tanpa pita cukai tersebut.

Atas temuan itu, petugas langsung memberikan edukasi kepada pemilik kios terkait larangan menjual maupun memajang rokok ilegal. Selain itu, dua bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut juga disita sebagai barang bukti.

“Petugas juga membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut,” tambahnya.

Widiyanto menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha yang taat aturan.

Masyarakat pun diimbau lebih teliti saat membeli rokok dan memastikan produk yang beredar telah dilengkapi pita cukai resmi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes

24 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Dinyatakan Aman dari Rokok Ilegal, Kecamatan Ngadirojo Tetap Perkuat Edukasi dan Pengawasan

30 September 2025 - 18:30 WIB

Ratusan Buruh Tani Tembakau di Bandar Terima BLT DBHCHT Tahun 2025

15 September 2025 - 13:42 WIB

Camat Nawangan Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal di Wilayah Perbatasan

22 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Wilayah Perbatasan Pacitan Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Camat Sudimoro Ingatkan Masyarakat

22 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal