Menu

Mode Gelap
Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram Dua SPPG di Pacitan Masih Disuspend, Tunggu Verifikasi Pusat

Gempur Rokok Ilegal

Operasi Pasar di Sudimoro, Satpol PP Pacitan Temukan Rokok Tanpa Cukai

badge-check


 Operasi Pasar di Sudimoro, Satpol PP Pacitan Temukan Rokok Tanpa Cukai Perbesar

PACITAN – Tim gabungan dari Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Polres, dan Bea Cukai kembali menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan. Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Sudimoro pada 6 Mei 2026 itu, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai di sebuah kios kawasan perempatan Ngompo.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto mengatakan, tim melakukan pengawasan di kawasan Pasar Sudimoro hingga sejumlah kios eceran di wilayah kecamatan setempat.

“Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan dua bungkus rokok merek Paku Alam yang tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut diproduksi perusahaan resmi, namun beredar tanpa cukai sehingga masuk kategori ilegal,” ujarnya.

Menurut Widiyanto, pemilik kios mengaku dua bungkus rokok tersebut hanya dijadikan sampel dari sales dan belum diperjualbelikan. Namun, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin edar resmi terhadap rokok tanpa pita cukai tersebut.

Atas temuan itu, petugas langsung memberikan edukasi kepada pemilik kios terkait larangan menjual maupun memajang rokok ilegal. Selain itu, dua bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut juga disita sebagai barang bukti.

“Petugas juga membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut,” tambahnya.

Widiyanto menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha yang taat aturan.

Masyarakat pun diimbau lebih teliti saat membeli rokok dan memastikan produk yang beredar telah dilengkapi pita cukai resmi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas

28 April 2026 - 20:47 WIB

Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun

28 April 2026 - 10:57 WIB

Kenali Ciri Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredarannya

20 April 2026 - 07:05 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan Masih Masif, Distribusi Online Jadi Kendala

19 April 2026 - 20:55 WIB

Dinkes Pacitan Terima DBHCHT Rp8,7 Miliar pada 2026, Fokus Penguatan Layanan RSUD

19 April 2026 - 20:03 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal