PACITAN – Tim gabungan dari Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Polres, dan Bea Cukai kembali menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan. Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Sudimoro pada 6 Mei 2026 itu, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai di sebuah kios kawasan perempatan Ngompo.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto mengatakan, tim melakukan pengawasan di kawasan Pasar Sudimoro hingga sejumlah kios eceran di wilayah kecamatan setempat.
“Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan dua bungkus rokok merek Paku Alam yang tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut diproduksi perusahaan resmi, namun beredar tanpa cukai sehingga masuk kategori ilegal,” ujarnya.
Menurut Widiyanto, pemilik kios mengaku dua bungkus rokok tersebut hanya dijadikan sampel dari sales dan belum diperjualbelikan. Namun, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin edar resmi terhadap rokok tanpa pita cukai tersebut.
Atas temuan itu, petugas langsung memberikan edukasi kepada pemilik kios terkait larangan menjual maupun memajang rokok ilegal. Selain itu, dua bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut juga disita sebagai barang bukti.
“Petugas juga membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut,” tambahnya.
Widiyanto menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
Masyarakat pun diimbau lebih teliti saat membeli rokok dan memastikan produk yang beredar telah dilengkapi pita cukai resmi.





















