Menu

Mode Gelap
Pemkab Pacitan Terapkan Labelisasi Rumah Penerima Bansos, Ini Tujuannya Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Hambat Lalu Lintas Pacitan–Ponorogo Kasus Korupsi Dana Desa di Pacitan Mengemuka, Polres Pacitan Akan Buka Bukaan Di Februari 2026 Gudang Serbuk Kayu di Pabrik Kayu Lapis Donorojo Pacitan Terbakar Fokus Lihat Google Maps, Kofifah Tabrak Innova di Perempatan Plelen Pacitan Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

Pemerintahan

Pemkab Pacitan Terapkan Labelisasi Rumah Penerima Bansos, Ini Tujuannya

badge-check


 Pemkab Pacitan Terapkan Labelisasi Rumah Penerima Bansos, Ini Tujuannya Perbesar

LENSA PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Sosial resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.9.1/1236/SE/DINSOS/2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.

Labelisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya evaluasi penerima bantuan sosial agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa rumah penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, serta bantuan sosial lainnya, akan diberi tanda atau label bertuliskan “KELUARGA PRA SEJAHTERA.”

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, mendorong pengawasan sosial, serta menjadi dasar evaluasi kelayakan penerima bantuan sosial ke depan.

“Harapannya transparansi, nggih, sehingga menimbulkan rasa sungkan atau malu bagi yang sebenarnya sudah tidak berhak menerima bantuan,” kata Heri, ditulis Kamis (1/1/2026).

Pelaksanaan labelisasi menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan kelurahan. Seluruh biaya kegiatan dibebankan pada anggaran desa atau kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun format label telah ditentukan dengan ukuran 15 x 21 sentimeter.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa apabila label bantuan sosial yang telah ditempel sengaja dilepas atau dihilangkan, maka Keluarga Penerima Manfaat dianggap mengundurkan diri dan seluruh bantuan sosial yang diterima akan dihentikan.

Heri menambahkan, saat ini sudah ada dua desa yang mulai memasang stiker secara mandiri, yakni Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung, dan Desa Gedompol, Kecamatan Donorojo. (Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Dana Desa di Pacitan Mengemuka, Polres Pacitan Akan Buka Bukaan Di Februari 2026

30 Desember 2025 - 20:36 WIB

Siap-siap Rumah Penerima Bansos Akan Ditempel Stiker Warga Miskin

25 Desember 2025 - 19:39 WIB

Separuh Jalan Kabupaten Pacitan Rusak, Pempro Jatim Turun Tangan Kirim 500 Drum Aspal

24 Desember 2025 - 20:35 WIB

Satgas Pangan Pacitan Pastikan Harga Bapokting, LPG, dan BBM Stabil Jelang Nataru

23 Desember 2025 - 21:08 WIB

UMK Pacitan 2026 Diusulkan Naik 5,57 Persen, Jadi Rp2,49 Juta

23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Trending di Pemerintahan