Menu

Mode Gelap
Modern Bridal Make Up Jadi Panggung Unjuk Skill Lulusan TKKR SMKN 1 Pacitan Simulasi Laka Air Warnai Peringatan HKB 2026 di Watu Mejo Mangrove Park Pacitan Peringati Hari Bumi, Sekolah Alam Pacitan Tanam 6.600 Mangrove di Watu Mejo Peringati Hari Bumi 2026, Warga Kiteran Tanam Ratusan Pohon Demi Selamatkan Sumber Air Pelaku Percobaan Pencurian di Arjosari Pukul Korban, Kabur ke Perbukitan Diduga Ngantuk, Avanza Tabrak Motor lalu Terjun ke Sungai di Arjosari

Pemerintahan

Tim Gabungan Tertibkan Baliho Kedaluwarsa di Jalur Protokol Kota Pacitan

badge-check


 Tim Gabungan Tertibkan Baliho Kedaluwarsa di Jalur Protokol Kota Pacitan Perbesar

LENSA PACITAN – Sejumlah baliho dan papan reklame kedaluwarsa ditertibkan tim gabungan Pemkab Pacitan pada Kamis pagi (27/11/2025). Operasi penertiban ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, serta Badan Keuangan Daerah (BKD). Penyisiran dilakukan di ruas-ruas utama kota, mulai Jalan Ahmad Yani, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Gatot Subroto.

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengatakan bahwa masih banyak reklame yang dibiarkan terpasang meski masa izinnya habis. Selain itu, baliho yang sudah rusak dan mengganggu estetika kota turut menjadi sasaran pembongkaran.

“Kami menertibkan baliho yang terpasang di jalan protokol ini. Banyak yang izinnya sudah habis tapi tidak segera diturunkan,” ujar Ardyan.

Ia menegaskan bahwa jalan protokol di Pacitan tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame komersial. Sesuai aturan terbaru, jalur tersebut hanya boleh digunakan untuk informasi layanan masyarakat, terutama di sepanjang Jalan Panglima Sudirman dan Ahmad Yani.

Meski begitu, Ardyan menyebut terdapat beberapa papan reklame bando besar di area kota yang akan dikaji ulang terkait pemanfaatannya.

Berpedoman pada Surat Edaran Baru

Penertiban ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 900.1.13/251/408.41/2025, tindak lanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Surat edaran tersebut menetapkan sejumlah zona terlarang pemasangan reklame, di antaranya:

Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman (Perempatan Penceng – Perempatan Tanjungsari).

Jalan Basuki Rahmad (Perempatan Penceng – Pertigaan Tanjungsari)

Sepanjang Jalan Ahmad Yani.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa jika pemilik reklame tidak melakukan pembongkaran sesuai batas waktu, maka petugas berhak melakukan pembongkaran paksa.

Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan kerapian kota sekaligus menjaga keamanan pengguna jalan.(Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Razia Ramadan, Petugas Gabungan Periksa Enam Rumah Kos di Pacitan. ditemukan 4 penghuni tak Ber KTP

11 Maret 2026 - 11:48 WIB

Pemkab Pacitan Luncurkan Program Sekolah Sak Ngajine, Integrasikan Madrasah Diniyah ke Sekolah Formal

11 Maret 2026 - 11:42 WIB

Inspektorat Pacitan Panggil Perangkat Desa, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025

11 Maret 2026 - 11:37 WIB

Karier Bendahara Desa Klesem Terancam, Diduga Selewengkan Anggaran Desa

4 Februari 2026 - 20:22 WIB

Inspektorat Pacitan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Klesem

14 Januari 2026 - 22:06 WIB

Trending di Pemerintahan