Menu

Mode Gelap
Data Dibobol, Hidup Hancur, Jangan Terjebak Pinjaman Online Ilegal Safari Ramadhan di PLN Nusantara Power UP Pacitan, Dirut Tekankan Keandalan dan Integritas Kerja Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan Peringati Hari Pers Nasional 2026, Wartawan Pacitan Gelar Aksi Bersih Pantai Pancer Dorr

Kesehatan

10.689 Peserta PBI-JK di Pacitan Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek Kepesertaan

badge-check


 10.689 Peserta PBI-JK di Pacitan Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek Kepesertaan Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Sebanyak 10.689 warga Kabupaten Pacitan yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) resmi dinonaktifkan per 1 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari penonaktifan nasional yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali, namun hanya dalam waktu dua bulan sejak tanggal dinonaktifkan.

“Jika dinonaktifkan pada 1 Juni, maka maksimal 1 Agustus harus sudah dilaporkan untuk diaktifkan kembali. Caranya cukup cek keaktifan di Puskesmas. Jika tidak aktif, segera hubungi Dinas Sosial setempat,” kata Fitriyah dalam Media Gathering daring BPJS Kesehatan, Rabu (25/6/2025), yang diikuti jurnalis dari Pacitan, Tulungagung, dan Trenggalek.

Ia menjelaskan, reaktivasi hanya diberikan kepada warga miskin, tidak mampu, atau yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan. Penentuan status kepesertaan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS. Peserta yang namanya tidak tercantum dalam DTSEN dianggap sudah sejahtera dan tidak lagi memenuhi syarat PBI.

“Kalau sehat dan tidak butuh layanan, tetap bisa diaktifkan kembali jika termasuk kategori miskin atau tidak mampu,” jelasnya.

Meski demikian, Fitriyah mengakui masih ditemukan ketidaktepatan data di lapangan, di mana warga yang masih layak justru ikut terdampak penonaktifan. Ia pun meminta kerja sama Puskesmas, Dinas Sosial, serta perangkat desa untuk segera menyisir data dan membantu proses reaktivasi.

“Jangan sampai saat masuk rumah sakit baru tahu bahwa kepesertaan JKN tidak aktif. Pastikan sejak awal mendaftar sebagai peserta JKN, bukan pasien umum. Karena kalau sejak awal daftar sebagai pasien umum, status tidak bisa diubah ke BPJS di tengah jalan,” tegasnya. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas

11 Februari 2026 - 11:38 WIB

Pacitan Nihil Kasus Super Flu H3N2, Dinkes Imbau Warga Tak Panik

8 Januari 2026 - 22:09 WIB

Kasus Flu Singapura Meningkat, 15 Balita di Pacitan Terinfeksi: Dinkes Minta Orang Tua Perketat Kebersihan Dan Kewaspadaan 

11 Desember 2025 - 14:06 WIB

Molamil Papa”, Inovasi Jemput Bola Nakes untuk Tingkatkan Kesehatan Ibu Hamil di Daerah Terpencil

5 November 2025 - 09:14 WIB

Agar Aman dan Sehat, Penjamah Makanan MBG di Pacitan Dapat Pembekalan Higiene Sanitasi

26 Oktober 2025 - 19:37 WIB

Trending di Kesehatan