Menu

Mode Gelap
Wisata Sungai Maron Kian Hijau, PLN Nusantara Power Hadirkan Energi Bersih dan Pemberdayaan Warga Setelah Bertahun-tahun Dipasung, Karmin Pacitan Akhirnya Dapat Rehabilitasi Inspektorat Pacitan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Klesem Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21 Pembangunan Sekolah Rakyat Pacitan Dimulai, Target Rampung Agustus 2026 Sepanjang 2025, BPBD Pacitan Catat 1.135 Kejadian Gempa di Pacitan

Hukum

Polsek Tulakan Razia Pelajar Bawa Motor, 19 Kendaraan Knalpot Brong Disita

badge-check


 Polsek Tulakan Razia Pelajar Bawa Motor, 19 Kendaraan Knalpot Brong Disita Perbesar

PACITAN – Lensa Pacitan – Kepolisian Sektor Tulakan, Pacitan, melakukan penertiban terhadap sejumlah pelajar yang membawa kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Polisi menyasar SMPN 3 Tulakan, Desa Nglaran, Kecamatan Tulakan, Pacitan, pada Selasa (4/2/2025). Di lokasi tersebut, siswa SMP yang belum memenuhi syarat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nekat mengendarai sepeda motor. Sebelum mendatangi sekolah, polisi telah berkoordinasi dengan para guru.

Yang lebih memprihatinkan, beberapa kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong. Razia ini difokuskan pada kendaraan yang tidak mematuhi aturan, terutama yang menggunakan knalpot brong.

Anggota Polsek Tulakan memeriksa kendaraan yang dibawa oleh para siswa. Selain itu, mereka juga memberikan pembinaan serta imbauan tentang kesadaran hukum dan tata tertib berlalu lintas.

“Hasilnya, 19 kendaraan yang menggunakan knalpot brong kami sita,” kata Iptu Suyitno, Kapolsek Tulakan.

Ke-19 unit kendaraan yang tidak memenuhi standar tersebut dibawa ke Polsek Tulakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya diwajibkan membawa kelengkapan kendaraan sesuai aturan yang berlaku, bersama orang tua siswa,” lanjutnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang tertib dan aman, sekaligus meningkatkan kesadaran pelajar dalam berlalu lintas. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi di Pacitan.

“Kami menghimbau kepada para siswa agar lebih memahami pentingnya berkendara dengan aman dan sesuai peraturan. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas,” ujarnya.(not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pacitan Tahan Tarman, Terduga Pemalsu Cek Mahar Rp3 Miliar: Kasus Bermula dari Laporan Model A

5 Desember 2025 - 16:02 WIB

Sheila Tetap Setia Dampingi Mbah Tarman Meski Suami Resmi Ditahan dalam Kasus Cek Rp3 Miliar

5 Desember 2025 - 11:02 WIB

Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan

4 Desember 2025 - 21:15 WIB

Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru

4 Desember 2025 - 16:30 WIB

14 Hari Operasi Zebra Semeru 2025 di Pacitan, Pelanggaran Lalu Lintas Tembus 6.286 Kasus

2 Desember 2025 - 19:57 WIB

Trending di Hukum