Menu

Mode Gelap
Mobil Warga Nawangan Pacitan Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik Razia Ramadan, Petugas Gabungan Periksa Enam Rumah Kos di Pacitan. ditemukan 4 penghuni tak Ber KTP Distribusi LPG Diklaim Aman, Warga Pacitan Tetap Kesulitan Dapat Gas Melon Pemkab Pacitan Luncurkan Program Sekolah Sak Ngajine, Integrasikan Madrasah Diniyah ke Sekolah Formal Lima Hari Hilang, Pemuda Pacitan Ditemukan Meninggal di Tepi Sungai Grindulu Inspektorat Pacitan Panggil Perangkat Desa, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025

Hukum

Gugatan terhadap Bupati Pacitan Ambigu, Praktisi Hukum: Penggugat Harus Memahami Kompetensi dan Regulasi

badge-check


 Gugatan terhadap Bupati Pacitan Ambigu, Praktisi Hukum: Penggugat Harus Memahami Kompetensi dan Regulasi Perbesar

Pacitan – Gugatan hukum terhadap Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, terus menjadi perhatian publik dan kalangan praktisi hukum di Pacitan. Salah satu praktisi hukum senior, Danur Suprapto, memberikan pandangannya terhadap gugatan yang diajukan tersebut. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap kompetensi absolut dan regulasi yang berlaku sangat penting agar penggugat tidak terjebak dalam dilema hukum, termasuk potensi gugatan balik dari pihak tergugat.

 

“Menjadi penggugat itu boleh saja, tetapi harus jelas kompetensi absolutnya. Hati-hati dalam memaknai regulasi. Jika asal menggugat tanpa pemahaman yang mendalam, hal ini bisa berbalik menjadi dilema,” ujar Danur Suprapto.

 

Danur juga mengutip Pasal 64 ayat (1) Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS, yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana BOS di luar Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai peraturan yang berlaku. “Artinya, kebijakan ini tidak bersifat wajib dan bisa dialokasikan untuk program lain yang mendukung hak siswa,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Danur menyoroti dua kelemahan dalam gugatan tersebut. Pertama, error in persona, yang mana gugatan seharusnya ditujukan ke kantor pemerintah kabupaten, bukan ke rumah pribadi bupati. “Gugatan yang menyasar pribadi pejabat hanya berlaku jika terkait masalah personal seperti utang atau waris,” paparnya.

 

Kedua, ia menegaskan bahwa kompetensi absolut seharusnya berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kasus ini berkaitan dengan kebijakan administrasi pemerintahan, bukan di pengadilan umum.

 

Menutup pendapatnya, Danur mengingatkan pentingnya kehati-hatian hakim dalam memutus perkara ini. “Hakim harus cermat dan teliti, mengingat kompleksitas dan aspek hukum yang melingkupinya,” pungkas Danur.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Polres Pacitan Tahan Tarman, Terduga Pemalsu Cek Mahar Rp3 Miliar: Kasus Bermula dari Laporan Model A

5 Desember 2025 - 16:02 WIB

Sheila Tetap Setia Dampingi Mbah Tarman Meski Suami Resmi Ditahan dalam Kasus Cek Rp3 Miliar

5 Desember 2025 - 11:02 WIB

Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan

4 Desember 2025 - 21:15 WIB

Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru

4 Desember 2025 - 16:30 WIB

Trending di Hukum