Menu

Mode Gelap
Potensi Sungai Grindulu Dijajaki untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air Pikap Jatuh ke Tepi Sungai Grindulu di Pacitan, Pengemudi Luka Ringan Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot Lima ODGJ di Pacitan Direhabilitasi, Kapolres Turun Langsung Lepas Pasung Karmin Sepanjang 2025, Damkar Satpol PP Pacitan Tangani Puluhan Kebakaran dan Ratusan Evakuasi Unik

Hukum

Gugatan terhadap Bupati Pacitan Ambigu, Praktisi Hukum: Penggugat Harus Memahami Kompetensi dan Regulasi

badge-check


 Gugatan terhadap Bupati Pacitan Ambigu, Praktisi Hukum: Penggugat Harus Memahami Kompetensi dan Regulasi Perbesar

Pacitan – Gugatan hukum terhadap Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, terus menjadi perhatian publik dan kalangan praktisi hukum di Pacitan. Salah satu praktisi hukum senior, Danur Suprapto, memberikan pandangannya terhadap gugatan yang diajukan tersebut. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap kompetensi absolut dan regulasi yang berlaku sangat penting agar penggugat tidak terjebak dalam dilema hukum, termasuk potensi gugatan balik dari pihak tergugat.

 

“Menjadi penggugat itu boleh saja, tetapi harus jelas kompetensi absolutnya. Hati-hati dalam memaknai regulasi. Jika asal menggugat tanpa pemahaman yang mendalam, hal ini bisa berbalik menjadi dilema,” ujar Danur Suprapto.

 

Danur juga mengutip Pasal 64 ayat (1) Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS, yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana BOS di luar Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai peraturan yang berlaku. “Artinya, kebijakan ini tidak bersifat wajib dan bisa dialokasikan untuk program lain yang mendukung hak siswa,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Danur menyoroti dua kelemahan dalam gugatan tersebut. Pertama, error in persona, yang mana gugatan seharusnya ditujukan ke kantor pemerintah kabupaten, bukan ke rumah pribadi bupati. “Gugatan yang menyasar pribadi pejabat hanya berlaku jika terkait masalah personal seperti utang atau waris,” paparnya.

 

Kedua, ia menegaskan bahwa kompetensi absolut seharusnya berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kasus ini berkaitan dengan kebijakan administrasi pemerintahan, bukan di pengadilan umum.

 

Menutup pendapatnya, Danur mengingatkan pentingnya kehati-hatian hakim dalam memutus perkara ini. “Hakim harus cermat dan teliti, mengingat kompleksitas dan aspek hukum yang melingkupinya,” pungkas Danur.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pacitan Tahan Tarman, Terduga Pemalsu Cek Mahar Rp3 Miliar: Kasus Bermula dari Laporan Model A

5 Desember 2025 - 16:02 WIB

Sheila Tetap Setia Dampingi Mbah Tarman Meski Suami Resmi Ditahan dalam Kasus Cek Rp3 Miliar

5 Desember 2025 - 11:02 WIB

Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan

4 Desember 2025 - 21:15 WIB

Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru

4 Desember 2025 - 16:30 WIB

14 Hari Operasi Zebra Semeru 2025 di Pacitan, Pelanggaran Lalu Lintas Tembus 6.286 Kasus

2 Desember 2025 - 19:57 WIB

Trending di Hukum