Menu

Mode Gelap
Gedung Diklat BKPSDM Pacitan Siap Difungsikan Jadi Sekolah Rakyat Seorang Jemaah Pacitan Tertunda Kepulangannya karena Sakit, Masih Dirawat di Madinah Tiga Lifter Putri Pacitan Borong 8 Medali di Porprov Jatim 2025 Antisipasi Wisatawan Tenggelam, Petugas Tempatkan Ban dan Rambu Larangan Berenang 10.689 Peserta PBI-JK di Pacitan Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek Kepesertaan Disparbudpora Pacitan Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Panjang Sekolah

Hukum

Gugatan terhadap Bupati Pacitan Ambigu, Praktisi Hukum: Penggugat Harus Memahami Kompetensi dan Regulasi

badge-check


					Gugatan terhadap Bupati Pacitan Ambigu, Praktisi Hukum: Penggugat Harus Memahami Kompetensi dan Regulasi Perbesar

Pacitan – Gugatan hukum terhadap Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, terus menjadi perhatian publik dan kalangan praktisi hukum di Pacitan. Salah satu praktisi hukum senior, Danur Suprapto, memberikan pandangannya terhadap gugatan yang diajukan tersebut. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap kompetensi absolut dan regulasi yang berlaku sangat penting agar penggugat tidak terjebak dalam dilema hukum, termasuk potensi gugatan balik dari pihak tergugat.

 

“Menjadi penggugat itu boleh saja, tetapi harus jelas kompetensi absolutnya. Hati-hati dalam memaknai regulasi. Jika asal menggugat tanpa pemahaman yang mendalam, hal ini bisa berbalik menjadi dilema,” ujar Danur Suprapto.

 

Danur juga mengutip Pasal 64 ayat (1) Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS, yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana BOS di luar Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai peraturan yang berlaku. “Artinya, kebijakan ini tidak bersifat wajib dan bisa dialokasikan untuk program lain yang mendukung hak siswa,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Danur menyoroti dua kelemahan dalam gugatan tersebut. Pertama, error in persona, yang mana gugatan seharusnya ditujukan ke kantor pemerintah kabupaten, bukan ke rumah pribadi bupati. “Gugatan yang menyasar pribadi pejabat hanya berlaku jika terkait masalah personal seperti utang atau waris,” paparnya.

 

Kedua, ia menegaskan bahwa kompetensi absolut seharusnya berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kasus ini berkaitan dengan kebijakan administrasi pemerintahan, bukan di pengadilan umum.

 

Menutup pendapatnya, Danur mengingatkan pentingnya kehati-hatian hakim dalam memutus perkara ini. “Hakim harus cermat dan teliti, mengingat kompleksitas dan aspek hukum yang melingkupinya,” pungkas Danur.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pacitan Gelar Operasi Gabungan, Motor Diamankan karena Knalpot Brong dan Balap Liar

11 Mei 2025 - 18:28 WIB

Diduga Lakukan Penipuan dan Pengancaman Gadai Motor, Warga Pacitan Dibekuk Polisi

10 Mei 2025 - 11:01 WIB

Vonis 6 Tahun untuk Sulastri Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum: Kami Terima

9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

5 Maret 2025 - 18:34 WIB

Polsek Tulakan Amankan Lima Motor Knalpot Brong Milik Siswa SMK

12 Februari 2025 - 14:34 WIB

Trending di Hukum