LENSA PACITAN– Puluhan desa di Kabupaten Pacitan gagal mencairkan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025. Total 45 desa tercatat tidak dapat menerima anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kondisi ini memantik keprihatinan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Pacitan, Ronny Wahyono.
Ronny menyesalkan hangusnya anggaran tersebut di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Menurutnya, dana yang bersumber dari uang rakyat sejatinya menjadi hak masyarakat untuk merasakan pembangunan secara merata.
“Sayang sekali, hak masyarakat untuk menikmati pembangunan di segala bidang akhirnya hilang,” ujar Ronny Wahyono, Minggu (30/11/2025).
Mantan Ketua DPRD Pacitan itu menilai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait semestinya melakukan pembinaan intensif kepada pemerintah desa. Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terulang di tahun mendatang.
“Jajaran terkait seharusnya melakukan pembinaan semaksimal mungkin agar segala persoalan yang menghambat pencairan dana bisa diatasi. Semoga menjadi pelajaran ke depannya,” tegasnya.
Ronny juga mendorong Pemkab Pacitan dan DPRD untuk meningkatkan monitoring serta evaluasi pengelolaan keuangan di tingkat desa hingga kabupaten. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar program pembangunan desa tetap berjalan optimal.
“Anggaran desa harus bisa terealisasi maksimal untuk masyarakat. Pada akhirnya, ini mendukung pencapaian visi dan misi Bupati Pacitan,” pungkasnya.
DPMD Pacitan: Sudah Diingatkan Sejak Mei, Banyak Desa Tetap Lalai.
Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan menyebut bahwa pihak desa sebenarnya telah diingatkan sejak Mei 2025 untuk segera memproses pengajuan pencairan DD tahap II.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena banyak desa tidak segera mengajukan dokumen melalui aplikasi OM-SPAN.
“Sebenarnya sudah kami ingatkan untuk segera mencairkan. Namun ada yang tidak segera mengajukan,” jelas Sigit.
Masalah semakin rumit ketika banyak desa baru mengirimkan berkas ke KPPN Pacitan setelah 17 September 2025. Pada tanggal tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menginstruksikan penghentian sementara penyaluran DD tahap II.
Terbitnya PMK 81 Tahun 2025 kemudian mempertegas bahwa dana desa tahap II yang belum masuk ke rekening kas desa hingga batas waktu tersebut tidak dapat disalurkan kembali.
Kegagalan pencairan ini menjadi evaluasi penting bagi seluruh desa di Pacitan. Selain merugikan masyarakat, fenomena ini juga dapat menghambat berbagai program pembangunan yang telah direncanakan. Pemerintah daerah diharapkan memperkuat pendampingan agar kejadian serupa tidak terulang di tahun berikutnya.(Not)





















