LENSA PACITAN – Hingga penghujung November 2025, sebanyak 45 desa di Kabupaten Pacitan belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap II. Dari total 167 desa, desa-desa tersebut tertunda pencairannya karena dokumen persyaratan baru masuk ke KPPN Pacitan setelah batas waktu 17 September 2025.
Kepala KPPN Pacitan, Lurensia Firmani, menjelaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan kendala sistem, melainkan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
“Pada umumnya desa-desa ini menyampaikan persyaratan setelah 17 September. Sementara per tanggal tersebut, ada instruksi dari DJPK bahwa penyaluran Dana Desa Tahap II ditunda,” terang Lurensia, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan penghentian sementara sepenuhnya berada pada DJPK Kementerian Keuangan. KPPN Pacitan hanya menjalankan arahan yang diberikan.
“Untuk penyebab pastinya, yang mengetahui adalah DJPK. Yang jelas bukan karena aplikasi atau sistem di KPPN,” imbuhnya.
Realisasi Dana Desa Pacitan Baru 93,42 Persen.
Dari total pagu Dana Desa Rp164,99 miliar, hingga saat ini baru terserap Rp154,14 miliar, atau 93,42 persen. Masih ada sekitar Rp10,85 miliar yang belum dapat dicairkan karena menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Keterlambatan ini diprediksi akan berdampak pada berbagai kegiatan dan layanan desa, mulai dari pembangunan fisik, program pemberdayaan, hingga pencairan insentif kader dan pelaksana kegiatan.
Hingga berita ini diturunkan, KPPN Pacitan masih menunggu instruksi resmi DJPK terkait kapan penyaluran Dana Desa Tahap II bisa kembali dibuka.(Not)





















