Menu

Mode Gelap
Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram Dua SPPG di Pacitan Masih Disuspend, Tunggu Verifikasi Pusat

Pariwisata

Tambah Objek Retribusi Wisata Baru

badge-check






KOTA – Ambisi Pemkab Pacitan untuk menambah pundi-pundi pendapatan dari
sektor pariwisata tak terbendung. Dalam rancangan perubahan peraturan daerah
(perda) 21/2010 yang diajukan ke DPRD untuk kemudian dibahas, setidaknya pemkab
memasukkan sejumlah objek wisata untuk dikenakan retribusi mulai tahun depan.





Bupati Pacitan Indartato mengatakan, tidak semua objek wisata akan
dikenai retribusi. Utamanya objek wisata yang sudah dikelola secara mandiri
oleh masyarakat atau desa setempat. Penambahan objek retribusi, lanjut dia,
hanya menyasar objek wisata yang belum dikelola oleh masyarakat atau pemerintah
desa (pemdes). ‘’Sehingga tidak akan memunculkan konflik ketika pengelolaannya
dilakukan oleh pemkab,’’ ujar Indartato, Rabu (30/11).





Adapun beberapa objek wisata baru yang bakal dikenakan tarif retribusi
pada tahun depan adalah Luweng Jaran, Luweng Ombo, Etalase Geopark Gunungsewu
Pancer Door, dan penggunaan gedung olahraga (GOR) di komplek sport center.





Indartato mengungkapkan, penambahan objek retribusi tersebut sebelumnya
sudah diatur dalam perda 27/2011 tentang retribusi kekayaan daerah. Meliputi
lapangan tenis Ngadirojo, Gedung Gasibu Swadaya, lapangan tenis pemda, lapangan
bola voli dan lapangan basket Alun-Alun Pacitan serta Stadion Pacitan.
‘’Penambahan retribusi ini bertujuan menyatukan pengaturan retribusi tempat
rekreasi dan olahraga yang tadinya terpisah menjadi dua perda, kedepan hanya
akan diatur dalam satu perda,’’ jelasnya.





Dengan diatur dalam satu perda, Indartato berharap proses pemungutan
dan tanggungjawab pengelolaannya akan lebih mudah serta jelas. Namun demikian,
Indartato juga masih menimbang terkait masukan atau usulan dari Fraksi PDI
Perjuangan perihal penggunaan tiket masuk elektronik guna mencegah kebocoran
tiket. Serta juga menimbang menggunakan jasa pemungutan retribusi oleh pihak
ketiga dengan sistem kerjasama. ‘’Selebihnya akan dilakukan kajian untuk
ditindaklanjuti,’’ tuturnya.





Sementara itu, anggota komisi III DPRD Pacitan Anung Dwi Ristanto mengharapkan agar pemkab tidak berfokus hanya bagaiamana meningkatkan pendapatan melalui penambahan objek retribusi wisata saja, melainkan juga perlu diperhatikan fasilitas pelayanan di objek wisata tersebut. Sehingga, ketika pengunjung yang datang tidak kecewa karena sudah mengeluarkan uang lebih untuk membayar retribusi. ‘’Tidak harus semua objek wisata ditarik retribusi. Sebaliknya, kita harus memberikan pelayanan yang maksimal sehingga berimbang antara retribusi dengan pelayanan,’’ terang legislator asal Partai Demokrat tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OPEN SUBMIT! Lomba Bercerita “Untuk Bumi Kita” Tingkat Nasional Resmi Dibuka

29 April 2026 - 10:41 WIB

Poster Lomba Bercerita Untuk Bumi Kita di Museum & Galeri SBY ANI

Peringati Hari Bumi, Sekolah Alam Pacitan Tanam 6.600 Mangrove di Watu Mejo

24 April 2026 - 20:18 WIB

Peringati Hari Pers Nasional 2026, Wartawan Pacitan Gelar Aksi Bersih Pantai Pancer Dorr

9 Februari 2026 - 20:15 WIB

Wabup Gagarin Bersama Awak. Media dan TNI Polri membersihkan sampah

Wisata Sungai Maron Kian Hijau, PLN Nusantara Power Hadirkan Energi Bersih dan Pemberdayaan Warga

15 Januari 2026 - 11:10 WIB

Gotong Royong Nelayan Pacitan Pertahankan Tradisi Tangkap Ikan Eretan

10 Januari 2026 - 19:42 WIB

Trending di Pariwisata