Pacitan – Putri Wulandari (PW), warga Bulak Kulon, Desa Gunan, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan mucikari anak di bawah umur, diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Sidang putusan digelar pada Rabu (2/7/2025) siang.
Kabar pembebasan tersebut dikonfirmasi penasehat hukum PW, Imam Bajuri. Ia menyatakan bahwa majelis hakim menilai kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
“Dalil yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Putri bukan pelaku, melainkan korban. Selama proses persidangan pun klien kami bersikap kooperatif,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa PW dengan Pasal 506 dan 296 KUHP dan menuntut hukuman tujuh tahun penjara atas dugaan praktik mucikari. Ia dituduh melakukan praktik open BO bersama keponakannya, IP, setelah terjaring razia Operasi Pekat Polres Pacitan pada 15 Februari 2025 di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sidoharjo.
Namun dalam proses peradilan, majelis hakim memutuskan sebaliknya. PW dinilai bukan mucikari seperti yang dituduhkan. Hakim menilai kondisi ekonomi yang sulit menjadi alasan keberadaan PW di Pacitan saat kejadian. Diketahui, sehari-hari PW bekerja sebagai penjahit di usaha konveksi rumahan.
“Kami menyambut baik putusan ini. Klien kami telah keluar dari Rutan Pacitan dan kembali ke keluarganya. Ke depan, kami akan memperjuangkan pemulihan nama baik dan hak-haknya,” tambah Bajuri.
Dengan putusan tersebut, secara hukum PW dinyatakan bebas dan kembali menjalani kehidupan normalnya.
Namun, kasus ini sempat menjadi sorotan publik. Selama masa penahanan, Putri diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu Lilik Cahyadi, mantan Kepala Satuan Tahti Polres Pacitan. Kasus itu telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur, dan Aiptu Lilik dinyatakan bersalah serta dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. (tri)