Menu

Mode Gelap
Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot Lima ODGJ di Pacitan Direhabilitasi, Kapolres Turun Langsung Lepas Pasung Karmin Sepanjang 2025, Damkar Satpol PP Pacitan Tangani Puluhan Kebakaran dan Ratusan Evakuasi Unik Wisata Sungai Maron Kian Hijau, PLN Nusantara Power Hadirkan Energi Bersih dan Pemberdayaan Warga Setelah Bertahun-tahun Dipasung, Karmin Pacitan Akhirnya Dapat Rehabilitasi

Hukum

Tak Terbukti Jadi Mucikari, Perempuan Asal Wonogiri Dibebaskan PN Pacitan

badge-check


 Tak Terbukti Jadi Mucikari, Perempuan Asal Wonogiri Dibebaskan PN Pacitan Perbesar

Pacitan – Putri Wulandari (PW), warga Bulak Kulon, Desa Gunan, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan mucikari anak di bawah umur, diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Sidang putusan digelar pada Rabu (2/7/2025) siang.

Kabar pembebasan tersebut dikonfirmasi penasehat hukum PW, Imam Bajuri. Ia menyatakan bahwa majelis hakim menilai kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

“Dalil yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Putri bukan pelaku, melainkan korban. Selama proses persidangan pun klien kami bersikap kooperatif,” jelasnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa PW dengan Pasal 506 dan 296 KUHP dan menuntut hukuman tujuh bulan penjara atas dugaan praktik mucikari. Ia dituduh melakukan praktik open BO bersama keponakannya, IP, setelah terjaring razia Operasi Pekat Polres Pacitan pada 15 Februari 2025 di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sidoharjo.

Namun dalam proses peradilan, majelis hakim memutuskan sebaliknya. PW dinilai bukan mucikari seperti yang dituduhkan. Hakim menilai kondisi ekonomi yang sulit menjadi alasan keberadaan PW di Pacitan saat kejadian. Diketahui, sehari-hari PW bekerja sebagai penjahit di usaha konveksi rumahan.

“Kami menyambut baik putusan ini. Klien kami telah keluar dari Rutan Pacitan dan kembali ke keluarganya. Ke depan, kami akan memperjuangkan pemulihan nama baik dan hak-haknya,” tambah Bajuri.

Dengan putusan tersebut, secara hukum PW dinyatakan bebas dan kembali menjalani kehidupan normalnya.

Namun, kasus ini sempat menjadi sorotan publik. Selama masa penahanan, Putri diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu Lilik Cahyadi, mantan Kepala Satuan Tahti Polres Pacitan. Kasus itu telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur, dan Aiptu Lilik dinyatakan bersalah serta dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. (tri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pacitan Tahan Tarman, Terduga Pemalsu Cek Mahar Rp3 Miliar: Kasus Bermula dari Laporan Model A

5 Desember 2025 - 16:02 WIB

Sheila Tetap Setia Dampingi Mbah Tarman Meski Suami Resmi Ditahan dalam Kasus Cek Rp3 Miliar

5 Desember 2025 - 11:02 WIB

Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan

4 Desember 2025 - 21:15 WIB

Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru

4 Desember 2025 - 16:30 WIB

14 Hari Operasi Zebra Semeru 2025 di Pacitan, Pelanggaran Lalu Lintas Tembus 6.286 Kasus

2 Desember 2025 - 19:57 WIB

Trending di Hukum