Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara (PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara), pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Sedangkan PPNPN (satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti) pada satker yang membuat perjanjian/kontrak dengan KPN/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor tidak mendapatkan penghasilan ke-13 atau THR dan hanya memperoleh tunjangan Hari Raya Keagamaan sepanjang dianggarkan dalam DIPA berupa 13 kali penghasilan honor dalam satu tahun.
Berdasarkan arsip pemberitaan Harian Kompas (6/11/1969), gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada abdi negara pada tahun 1969. Pemerintah pada saat itu tidak memberikan tambahan gaji ke-13 namun juga gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah lebaran yang dibayarkan pada bulan November dan Desember tahun 1969.
Namun setelah itu gaji ke-13 tidak diberikan lagi secara rutin. Berdasarkan instruksi Presiden gaji ke-13 diberikan lagi pada bulan Juni tahun 1979.
Lalu tidak dibayarkan lagi pada tahun 1980-1982, dengan alasan pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. Kemudian pada tahun 1983, Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 dan dibayarkan pada bulan Juli tahun itu. Waktu pencairan gaji ke-13 sekitar pada bulan Juni-Juli dan bertepatan dengan tahun ajaran baru. Uang gaji ke-13 diharapkan dapat membantu meringankan beban para PNS untuk biaya putra-putrinya memasuki tahun ajaran baru.
Pada tahun 1984, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS. Saat itu pemerintah mengambil kebijakan ini karena sebelumnya sudah menaikkan gaji PNS sebesar 15%. Hal ini berlanjut sampai dengan tahun 2003.
Pada tahun 2004, gaji ke-13 kembali diberikan kepada PNS. Pemberian ini sebagai bentuk kompesasi dari pemerintah karena tidak adanya kenaikan gaji ASN di tahun 2004. Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, dan para pensiunan pada bulan Juni pada tahun itu. Kesepakatan pemerintah dan DPR, tujuan pemberian gaji ke-13 adalah membantu mengurangi beban pendidikan anak-anak PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Kebijakan pemberian gaji ke-13 berlanjut sampai pada saat ini.
Namun pada saat pandemi virus Covid melanda dunia dan mulai menyerang Indonesia, pada tahun 2020 gaji ke-13 hanya diberikan kepada PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan. Sedangkan untuk pejabat negara tertentu (presiden dan wapres, ketua ,wakil ketua, dan anggota MPR/DPR/DPD/BPK/KY, ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada MA, ketua, wakil ketua KPK, Menteri dan wakil menteri atau setingkat, kepala perwakilan di luar negeri, bupati/walikota dan wakilnya, anggota DPRD), pejabat eselon I dan II atau setingkat, dan PNS/TNI/Polri yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah tidak diberikan gaji ke-13.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 tetapi tidak kepada golongan tertentu dengan pertimbangan kondisi keuangan negara lebih fokus kepada penanganan virus Covid 19 dan dalam rangka stimulus ekonomi. Beda dengan tahun-tahun sebelum, gaji ke-13 tahun 2020 baru diberikan pada bulan Agustus tahun berkenaan.
Pada tahun 2021 gaji ke-13 diberikan PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN. Pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat dan diberikan pada Juni 2021. Tunjangan kinerja yang menjadi komponen dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
Pada tahun 2022 gaji ke-13 diberikan kepada sebagaimana tahun 2021 dengan besaran perhitungan yang sama dan ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% dari yang diterima setiap bulan. Masuknya komponen tunjangang kinerja dikarenakan menguatnya tren pemulihan ekonomi dan penerimaan negara cukup baik. Gaji ke-13 pada saat itu diberikan paling cepat bulan Juli dan berdasarkan gaji bulan sebelumnya.
Pada tahun 2023 kebijakan pemberian gaji ke-13 dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023. Gaji ke-13 diberikan kepada PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, anggotan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima pensiunan. Komponen gaji ke-13 sama seperti yang diberikan tahun sebelumnya (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan) dan ditambah tunjangan kinerja sebesar 50%. Gaji ke-13.
Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni 2023 berdasarkan gaji bulan Mei 2023. Gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Selain itu membantu pembiayaan pendidikan, pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan perekonomian nasional.
Sebagai wujud rasa syukur, ANS dan lainya atas kebijakan pemerintah ini, hendak gaji ke-13 digunakan sebaik mungkin sesuai tujuan pemerintah. Paling tidak dalam pemanfaatannya harus memperhatikan beberapa hal:
- hindari budaya konsumtif dan pemborosan. . Gaya hidup konsumtif adalah gaya hidup yang berlebihan membeli suatu barang atau jasa dengan mengutamakan keinginannya daripada kebutuhannya,
- utamakan berbelanja kepada pelaku usaha kecil dan menengah agar percepatan pemulihan ekonomi dapat menyentuh semua lapisan masyarakat, dan
- sisihkan sebagian uang THR dan gaji ke-13 untuk berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan.