Pacitan – Dewa Elang Rimba Pradana, narapidana kasus narkoba yang menghuni Rutan Kelas IIB Pacitan, menjadi tambahan dalam daftar panjang penderita Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Pacitan. Pria 26 tahun itu meninggal dunia pada Jumat (28/3) setelah mengalami kekambuhan TBC, meski sebelumnya sempat dinyatakan tuntas menjalani pengobatan pada Juni 2024.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Pacitan, Nur Farida, mengungkapkan bahwa TBC merupakan penyakit endemik yang sangat mudah menular, terutama di lingkungan padat dengan sirkulasi udara buruk seperti rutan.
“Dinkes secara rutin melakukan skrining TBC dan HIV kepada kelompok berisiko tinggi, termasuk para penghuni rutan. Rencana bulan ini kami akan melakukan skrining ulang di Rutan Pacitan,” jelasnya.
TBC disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis dan umumnya menyerang paru-paru, namun juga bisa menyebar ke organ tubuh lainnya seperti otak, tulang, dan ginjal. Penyakit ini bisa disembuhkan, namun gejalanya sering kali mirip dengan penyakit lain, sehingga banyak kasus terlambat terdeteksi.
Meski telah menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Kesehatan, penanggulangan TBC di Kabupaten Pacitan masih menemui tantangan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, dari 1.025 orang yang telah diskrining, ditemukan 88 kasus positif TBC.” saat ini kami pantau secara rutin, “ jelasnya (tri)