Menu

Mode Gelap
Gedung Diklat BKPSDM Pacitan Siap Difungsikan Jadi Sekolah Rakyat Seorang Jemaah Pacitan Tertunda Kepulangannya karena Sakit, Masih Dirawat di Madinah Tiga Lifter Putri Pacitan Borong 8 Medali di Porprov Jatim 2025 Antisipasi Wisatawan Tenggelam, Petugas Tempatkan Ban dan Rambu Larangan Berenang 10.689 Peserta PBI-JK di Pacitan Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek Kepesertaan Disparbudpora Pacitan Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Panjang Sekolah

Headline

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba  2,6 KG

badge-check

 

MALANG, lensapacitan.com, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24 th) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba. Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi  jalan Jl. Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang , anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol DANANG YUDANTO, S.E., S.I.K. melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera  melakukan penangkapan terhadap tersangka 

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa , narkotika gol. I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram, ” Terang Kapolresta Malang Kota  saat press release Kamis (06/01/2022). 

Kapolresta menambahkan Tersangka M.R.D sebagai kurir & pengedar Narkotika gol I jenis sabu dan ganja, yang mana Narkotika berupa shabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka M.R.D. 

“Awal mulanya tersangka M.R.D menerima Shabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram dan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk Narkotika jenis shabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka M.R.D, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka M.R.D atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari Tersangka M.R.D selama ini sudah 5 (lima) kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A.” Ungkap Kapolresta. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan  Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga). 

Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan shabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda, terang Kombespol Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Pertanian Pacitan, Riyono Caping Bagi Traktor hingga Mesin Tanam

17 Juni 2025 - 18:05 WIB

Pria di Sidomulyo Ngadirojo Bacok Tujuh Warga, Diduga Alami Gangguan Jiwa

29 Mei 2025 - 06:20 WIB

Nekat Seberangi Sungai Pakai Rakit Gedebok, Petani di Ngadirojo Tewas Tenggelam

17 Mei 2025 - 06:29 WIB

Modus Penipuan Berkedok Pemesanan Nasi Box, Puskesmas Arjosari Dicatut

10 April 2025 - 06:53 WIB

Pesanan Fiktif Rugikan Emak-emak, Makanan Diantar ke Puskesmas Tanpa Pemesan

9 April 2025 - 14:44 WIB

Trending di Headline