Menu

Mode Gelap
Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas Sakit Hati Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Tega Bacok Neneknya Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI Klub Bhayangkara SKP Pacitan, Raih Juara 4 Kejurprov Antar Klub U-19 Piala Walikota Surabaya 2025 Pernikahan Viral Pacitan: Tamu Undangan Dapat ‘Angpao’ Usai Saksikan Shela-Tarman Janji Suci

Gempur Rokok Ilegal

Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pacitan Masih Marak Meski Ada Operasi

badge-check


 Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pacitan Masih Marak Meski Ada Operasi Perbesar

Pacitan, lensapacitan.com, Meskipun telah berulang kali dilakukan operasi, peredaran rokok tanpa cukai disinyalir masih marak terjadi di Kabupaten Pacitan.

Mayoritas para penyelundup memanfaatkan sistem perdagangan dalam jaringan (daring) melalui sejumlah perusahaan jasa titip (PJT) yang banyak digunakan masyarakat untuk pemesanan berbagai barang kebutuhan secara online.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pacitan, Ardhyan Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya bersama petugas Bea Cukai terus gencar melakukan operasi terhadap dugaan maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang masuk ke pasar di Pacitan.

Namun, ia mengakui bahwa belum seluruh peredaran rokok ilegal secara online dapat dihentikan. “Kami pernah menemukan peredaran rokok tanpa cukai di Pacitan melalui PJT. Barang tersebut langsung kami amankan sebelum sampai ke pihak pemesan,” terang Ardhyan, alumni sekolah kedinasan, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Senin (28/10).

Baca Juga: Tembakau Pacitan Jadi Bahan Baku Produksi Rokok Besar, Diserap oleh PT. Sadhana dan PT. HM Sampoerna

Mantan Kabag Prokopim Setkab Pacitan ini juga menyebutkan bahwa penegakan hukum terkait peredaran rokok non cukai tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh Satpol PP. Pihaknya harus melibatkan petugas Bea dan Cukai, yang tidak selalu dapat standby di setiap daerah, termasuk di Pacitan.

Lebih lanjut, Ardhyan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat, antara lain tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan yang sesuai standar pada kemasannya. Rokok ilegal ini biasanya dijual dengan harga lebih murah dibandingkan dengan rokok resmi.

“Kami berupaya mengimbau dan bekerja sama dengan PJT agar mereka segera melaporkan ke Satpol PP jika menemukan barang mencurigakan seperti rokok tanpa cukai. Selain itu, kami juga aktif melakukan sosialisasi secara masif mengenai rokok tanpa cukai dan sanksi hukum bagi para pelanggarnya,” tegasnya.(Red/yun).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ping-balik: - Lensa Pacitan
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Ratusan Buruh Tani Tembakau di Bandar Terima BLT DBHCHT Tahun 2025

15 September 2025 - 13:42 WIB

Camat Nawangan Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal di Wilayah Perbatasan

22 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Wilayah Perbatasan Pacitan Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Camat Sudimoro Ingatkan Masyarakat

22 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Museum SBY ANI Pacitan Jadi Pelopor Penggunaan Energi Surya di Kawasan Wisata

8 Agustus 2025 - 15:36 WIB

611 Warga Tegalombo Terima BLT DBHCHT, Mayoritas Buruh Tani Tembakau

8 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal