Menu

Mode Gelap
AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram

Headline

Perangkat Desa Bodag Korupsi Ratusan Juta Untuk Kepentingan Pribadi

badge-check

lensapacitan.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap Sutoyo, warga dusun Krajan Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, seorang perangkat desa yang juga menjabat sebagai Kaur Umum/Bendahara Desa Bodag pada tahun 2022.

Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, pada tahun 2022.

“Uang dari rekening tidak digunakan seluruhnya,” kata AKBP Agung Nugroho Kapolres Pacitan(21/2). 

Dalam pengelolaan APBDes Desa Bodag tahun 2022, terjadi dugaan pengambilan atau pencairan uang dari Rekening Kas Desa di Bank Jatim Cabang Pembantu Ngadirojo yang tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencairan. 

Uang tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan Desa, namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sutoyo. Total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp. 305.034.950.

Sutoyo. telah mengembalikan sebagian uang yang diambilnya sebesar Rp. 108.000.000  namun masih ada kerugian negara yang belum atau tidak dikembalikan sebesar Rp.197.034.950.

Saat ini, Sutoyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lanjutan. Dalam penanganan perkara ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan telah melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, dan penyitaan barang bukti yang terkait dengan peristiwa pidana tersebut.

“Digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya lagi. 

Perbuatan tersangka dapat dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Harapan di Sungai Kalisat

6 Maret 2026 - 10:08 WIB

Ketua dan Pengurus KONI Pacitan Periode 2025–2029 Resmi Dilantik, Usung Semangat “KONI Bisa, Pacitan Juara

8 Februari 2026 - 10:31 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Hambat Lalu Lintas Pacitan–Ponorogo

1 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mengusung Tema “Sluman Slumun Slamet”, Festival Rawat Jagat 4 Resmi Dibuka Wabup Pacitan

24 November 2025 - 20:35 WIB

Anggaran Rp 565 Miliar Digelontorkan, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Pacitan Segera Dimulai

19 November 2025 - 19:53 WIB

Trending di Headline