Menu

Mode Gelap
Modern Bridal Make Up Jadi Panggung Unjuk Skill Lulusan TKKR SMKN 1 Pacitan Simulasi Laka Air Warnai Peringatan HKB 2026 di Watu Mejo Mangrove Park Pacitan Peringati Hari Bumi, Sekolah Alam Pacitan Tanam 6.600 Mangrove di Watu Mejo Peringati Hari Bumi 2026, Warga Kiteran Tanam Ratusan Pohon Demi Selamatkan Sumber Air Pelaku Percobaan Pencurian di Arjosari Pukul Korban, Kabur ke Perbukitan Diduga Ngantuk, Avanza Tabrak Motor lalu Terjun ke Sungai di Arjosari

Pemerintahan

Pendamping Desa Kecamatan Tulakan Ungkap Penyebab Gagal Cairnya Dana Desa Tahap II

badge-check


 Pendamping Desa Kecamatan Tulakan Ungkap Penyebab Gagal Cairnya Dana Desa Tahap II Perbesar

Pacitan (Lensa Pacitan) – Sebanyak delapan desa di Kecamatan Tulakan, Pacitan gagal mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025. Kondisi ini menjadi sorotan pendamping desa, yang mengungkap adanya sejumlah kendala teknis dan regulasi yang membuat desa tidak dapat memenuhi persyaratan pencairan tepat waktu.

Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Tulakan, Ali Masrur, menjelaskan bahwa persoalan utama terjadi pada program ketahanan pangan yang dialokasikan melalui BUMDes belum sepenuhnya terserap.

“Jadi program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pusat itu ada yang penyerapannya rendah bahkan belum terserap,”kata Ali Masrur ditulis Selasa (2/12/2025).

Disisi lain belanja untuk program fisik tidak boleh melebihi 70 persen. Namun, delapan desa tersebut tercatat memiliki porsi belanja fisik diatas batas yang ditentukan sehingga wajib melakukan penyesuaian anggaran.

“Delapan desa itu harus melakukan perubahan anggaran. Sayangnya, perubahan dilakukan pada bulan September,” ujar Ali.

Masalah semakin kompleks ketika pada 17 September 2025, pengajuan persyaratan melalui aplikasi OM-SPAN resmi ditutup atau diblokir oleh pemerintah pusat. Desa yang baru menyelesaikan penyesuaian anggaran otomatis tidak dapat mengirimkan dokumen pengajuan setelah tanggal tersebut.

“Sebenarnya desa cukup kaget dengan munculnya PMK 81. Regulasi itu mengubah beberapa ketentuan persyaratan penyaluran DD,” imbuhnya.

Pendamping Lokal Desa (PLD) Tulakan, Harmono, menambahkan bahwa seluruh desa yang gagal cair sebenarnya sudah memenuhi syarat salah satunya adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Namun kendala muncul karena beberapa desa terlambat mengajukan dokumen setelah batas waktu 17 September.

“Untuk Koperasi Desa Merah Putih semua desa sudah terbentuk. Tidak ada masalah disitu. Hanya saja ada desa yang baru mengajukan persyaratan setelah tanggal 17,” ujar Harmono.

Pendamping berharap kejadian serupa tidak terulang pada pencairan tahap berikutnya. Desa diminta lebih cepat merespons perubahan regulasi dan tidak menunggu menjelang tenggat waktu untuk mengunggah persyaratan. (not)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Razia Ramadan, Petugas Gabungan Periksa Enam Rumah Kos di Pacitan. ditemukan 4 penghuni tak Ber KTP

11 Maret 2026 - 11:48 WIB

Pemkab Pacitan Luncurkan Program Sekolah Sak Ngajine, Integrasikan Madrasah Diniyah ke Sekolah Formal

11 Maret 2026 - 11:42 WIB

Inspektorat Pacitan Panggil Perangkat Desa, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025

11 Maret 2026 - 11:37 WIB

Karier Bendahara Desa Klesem Terancam, Diduga Selewengkan Anggaran Desa

4 Februari 2026 - 20:22 WIB

Inspektorat Pacitan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Klesem

14 Januari 2026 - 22:06 WIB

Trending di Pemerintahan