Menu

Mode Gelap
Polres Pacitan Tahan Tarman, Terduga Pemalsu Cek Mahar Rp3 Miliar: Kasus Bermula dari Laporan Model A Ketidakakuratan Data DTSEN Picu Keluhan Bansos di Pacitan, Pendamping PKH: “Kunci Perbaikan Ada di Desa” Sheila Tetap Setia Dampingi Mbah Tarman Meski Suami Resmi Ditahan dalam Kasus Cek Rp3 Miliar Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan APEDNAS Jatim Semprot Pemdes Pacitan: 45 Desa Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru

Pemerintahan

Pendamping Desa Kecamatan Tulakan Ungkap Penyebab Gagal Cairnya Dana Desa Tahap II

badge-check


 Pendamping Desa Kecamatan Tulakan Ungkap Penyebab Gagal Cairnya Dana Desa Tahap II Perbesar

Pacitan (Lensa Pacitan) – Sebanyak delapan desa di Kecamatan Tulakan, Pacitan gagal mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025. Kondisi ini menjadi sorotan pendamping desa, yang mengungkap adanya sejumlah kendala teknis dan regulasi yang membuat desa tidak dapat memenuhi persyaratan pencairan tepat waktu.

Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Tulakan, Ali Masrur, menjelaskan bahwa persoalan utama terjadi pada program ketahanan pangan yang dialokasikan melalui BUMDes belum sepenuhnya terserap.

“Jadi program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pusat itu ada yang penyerapannya rendah bahkan belum terserap,”kata Ali Masrur ditulis Selasa (2/12/2025).

Disisi lain belanja untuk program fisik tidak boleh melebihi 70 persen. Namun, delapan desa tersebut tercatat memiliki porsi belanja fisik diatas batas yang ditentukan sehingga wajib melakukan penyesuaian anggaran.

“Delapan desa itu harus melakukan perubahan anggaran. Sayangnya, perubahan dilakukan pada bulan September,” ujar Ali.

Masalah semakin kompleks ketika pada 17 September 2025, pengajuan persyaratan melalui aplikasi OM-SPAN resmi ditutup atau diblokir oleh pemerintah pusat. Desa yang baru menyelesaikan penyesuaian anggaran otomatis tidak dapat mengirimkan dokumen pengajuan setelah tanggal tersebut.

“Sebenarnya desa cukup kaget dengan munculnya PMK 81. Regulasi itu mengubah beberapa ketentuan persyaratan penyaluran DD,” imbuhnya.

Pendamping Lokal Desa (PLD) Tulakan, Harmono, menambahkan bahwa seluruh desa yang gagal cair sebenarnya sudah memenuhi syarat salah satunya adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Namun kendala muncul karena beberapa desa terlambat mengajukan dokumen setelah batas waktu 17 September.

“Untuk Koperasi Desa Merah Putih semua desa sudah terbentuk. Tidak ada masalah disitu. Hanya saja ada desa yang baru mengajukan persyaratan setelah tanggal 17,” ujar Harmono.

Pendamping berharap kejadian serupa tidak terulang pada pencairan tahap berikutnya. Desa diminta lebih cepat merespons perubahan regulasi dan tidak menunggu menjelang tenggat waktu untuk mengunggah persyaratan. (not)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketidakakuratan Data DTSEN Picu Keluhan Bansos di Pacitan, Pendamping PKH: “Kunci Perbaikan Ada di Desa”

5 Desember 2025 - 15:53 WIB

APEDNAS Jatim Semprot Pemdes Pacitan: 45 Desa Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih

4 Desember 2025 - 16:35 WIB

Baginda Rahadian Pratama Terpilih Nahkodai KONI Pacitan 2025–2029

3 Desember 2025 - 19:37 WIB

45 Desa Gagal Serap Dana Desa Tahap II, DPRD Pacitan Tekankan Pentingnya Kecepatan Administrasi Pemdes

2 Desember 2025 - 20:11 WIB

75 Penerima Bansos di Pacitan Ajukan Graduasi Mandiri, 15 KPM Resmi Mundur pada November

1 Desember 2025 - 16:12 WIB

Trending di Pemerintahan