Pacitan – lensapacitan.com, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya dengan menggelar sosialisasi kepada berbagai kalangan masyarakat.
Salah satu kegiatan sosialisasi ini berlangsung di kawasan Pantai Teleng Ria, Kabupaten Pacitan, yang dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dari latar belakang yang beragam, termasuk tokoh agama, masyarakat, pedagang, dan perwakilan dari TNI serta Polri.
Dalam sosialisasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jatim memimpin acara untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur peredaran rokok ilegal, khususnya dalam konteks cukai. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jatim, Andika Merry Rusdianto, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi masalah serius. Hal ini terbukti dari jumlah rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan sepanjang tahun ini.
“Dari Januari hingga Oktober 2024, kami bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai telah berhasil menyita dan memusnahkan lima juta batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara yang mencapai lima miliar rupiah,” ungkap Andika pada Senin pagi (29/10). Ia menambahkan, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Bakhroni, Kepala Bidang Fasilitas dan Kepabeanan Cukai, turut menyampaikan bahwa meski peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan tidak setinggi wilayah lain, ancaman tersebut tetap ada. Menurut Bakhroni, rokok ilegal kerap kali masuk melalui jalur pintu tol dan tempat-tempat ekspedisi.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif berperan serta dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar mereka,” tegasnya. Bakhroni berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Bakhroni juga memaparkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Provinsi Jawa Timur tahun 2024, yang mencapai Rp 2,7 triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai bidang, yaitu kesehatan sebesar 40 persen, kesejahteraan masyarakat 50 persen, serta sosialisasi dan penegakan hukum sebesar 10 persen. Menurutnya, dana tersebut dapat mendukung penanganan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, seperti penyakit yang timbul akibat konsumsi produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Selain memberikan pemahaman, Pemprov Jatim melalui acara ini juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan konsumsi rokok ilegal. Rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berisiko terhadap kesehatan karena kandungan yang tidak terjamin kualitasnya.
“Dengan berhenti membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal, kita tidak hanya membantu perekonomian negara tetapi juga menjaga kesehatan diri dan lingkungan. Mari bersama-sama perangi rokok ilegal demi masa depan yang lebih baik,” tutup Bakhroni.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun kerugian ekonomi. Pemerintah berharap, dukungan dari seluruh elemen masyarakat akan menjadi kekuatan utama dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Jawa Timur.(not/adv)