Menu

Mode Gelap
SDN 2 Gembong Pacitan Hanya Miliki 7 Murid, Tak Ada Siswa Baru Bupati Pacitan Tinjau Asrama Sekolah Rakyat 23 Pacitan, Ini Pesannya Ditunjuk Sebagai Kepala Sekolah Rakyat, Ini Program Unggulan Nanang Adang Kusdinar Semangat Nadjua di Hari Pertama Sekolah Rakyat: Ingin Jadi Polwan, Suyitno Bahagia Cucu Bisa Sekolah Gratis 100 Siswa Sekolah Rakyat Pacitan Jalani Cek Kesehatan di Hari Pertama Masuk Sekolah Hendak Pulang dari Masjid, Lansia di Pacitan Jadi Korban Kecelakaan

Gempur Rokok Ilegal

Pemprov Jatim Terus Intensifkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Pacitan

badge-check


					Pemprov Jatim Terus Intensifkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Pacitan Perbesar

Pacitan – lensapacitan.com, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya dengan menggelar sosialisasi kepada berbagai kalangan masyarakat.

Salah satu kegiatan sosialisasi ini berlangsung di kawasan Pantai Teleng Ria, Kabupaten Pacitan, yang dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dari latar belakang yang beragam, termasuk tokoh agama, masyarakat, pedagang, dan perwakilan dari TNI serta Polri.

Dalam sosialisasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jatim memimpin acara untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur peredaran rokok ilegal, khususnya dalam konteks cukai. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jatim, Andika Merry Rusdianto, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi masalah serius. Hal ini terbukti dari jumlah rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan sepanjang tahun ini.

“Dari Januari hingga Oktober 2024, kami bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai telah berhasil menyita dan memusnahkan lima juta batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara yang mencapai lima miliar rupiah,” ungkap Andika pada Senin pagi (29/10). Ia menambahkan, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

Bakhroni, Kepala Bidang Fasilitas dan Kepabeanan Cukai, turut menyampaikan bahwa meski peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan tidak setinggi wilayah lain, ancaman tersebut tetap ada. Menurut Bakhroni, rokok ilegal kerap kali masuk melalui jalur pintu tol dan tempat-tempat ekspedisi.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif berperan serta dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar mereka,” tegasnya. Bakhroni berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Bakhroni juga memaparkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Provinsi Jawa Timur tahun 2024, yang mencapai Rp 2,7 triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai bidang, yaitu kesehatan sebesar 40 persen, kesejahteraan masyarakat 50 persen, serta sosialisasi dan penegakan hukum sebesar 10 persen. Menurutnya, dana tersebut dapat mendukung penanganan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, seperti penyakit yang timbul akibat konsumsi produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Selain memberikan pemahaman, Pemprov Jatim melalui acara ini juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan konsumsi rokok ilegal. Rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berisiko terhadap kesehatan karena kandungan yang tidak terjamin kualitasnya.

“Dengan berhenti membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal, kita tidak hanya membantu perekonomian negara tetapi juga menjaga kesehatan diri dan lingkungan. Mari bersama-sama perangi rokok ilegal demi masa depan yang lebih baik,” tutup Bakhroni.

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun kerugian ekonomi. Pemerintah berharap, dukungan dari seluruh elemen masyarakat akan menjadi kekuatan utama dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Jawa Timur.(not/adv)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bea Cukai Jatim Tingkatkan Sosialisasi Dampak Hukum Peredaran Rokok Ilegal

4 November 2024 - 02:26 WIB

Buruh Tani Tembakau di Pacitan Terima Manfaat DBHCHT, Senang Dapat Perhatian dari Pemerintah

2 November 2024 - 20:08 WIB

Kominfo Pacitan Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Melalui Media Massa dan Sosial

2 November 2024 - 02:53 WIB

APTI Apresiasi Kinerja DKPP Pacitan dalam Mendukung Petani Tembakau

1 November 2024 - 05:55 WIB

76 Kelompok Tani di Pacitan Terima Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas

31 Oktober 2024 - 03:58 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal