PACITAN – lensapacitan.com, Pemerintah Kabupaten Pacitan lepas tangan terkait kembalinya pedagang yang menempati kios lapak sengketa yang dimenangkan Joko Prabanto. “Kalau perkara pedagang kembali ke sana itu hak mereka. Nanti hubungan hukumnya pedagang dengan pengadilan, bukan dengan kami lagi, ’’ Kata Deni Cahyantoro, Kepala Bagian Hukuk Setkab Pacitan. (9/8/2019)
Menurutnya Pemkab sudah menjalankan tanggungjawabnya, yaitu mencarikan lokasi berjualan seandainya benar-benar dilakukan penggusuran. Pedagang ditawari lokasi berjualan di pasar induk Tulakan, Pasar Polowijo atau menyiapkan tempat sendiri. ‘’ Pemda sudah memberikan pilihan, sudah dicarikan tempat ’’ ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, tidak akan bertindaklanjut lagi dengan alasan sudah menjalankan putusan. Sedangkan kembalinya pedagang bukan kewenangannya lagi. Dia bahkan mempersilahkan penggugat untuk mengajukan eksekusi ke pangadilan jika tidak terima dengan kondisi tersebut. Dalihnya, pihaknya tidak ingin terjadi debat kusir. “Kalau mau eksekusi, silahkan dieksekusi, ’’ tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pedagang pasar Tulakan, kembali menempati lapak lahan sengketa sesuai janji mereka. Mereka mengaku bakal bertahan hingga eksekusi dilakukan. Bahkan seluruh pedagang pun rencannya bakal dihadirkan. (not)