Menu

Mode Gelap
Pelaku Percobaan Pencurian di Arjosari Pukul Korban, Kabur ke Perbukitan Diduga Ngantuk, Avanza Tabrak Motor lalu Terjun ke Sungai di Arjosari Adik Tewas Kecelakaan Karena dikejar Polisi, Akad Nikah di Ruang Jenazah RSUD Pacitan. Polisi Jadi Korban, Pemuda 22 Tahun Tersangka Bentrok Rontek Gugah Sahur di Pacitan Dikejar Polisi, Pemuda Asal Brebes Tewas Kecelakaan di Pacitan Polisi Amankan Antrean LPG 3 Kg di Pacitan, Antisipasi Rebutan Gas Melon

Headline

Loket SKCK Polres Pacitan Membludak, Pemohon PPPK Rela Berdesakan

badge-check


 Loket SKCK Polres Pacitan Membludak, Pemohon PPPK Rela Berdesakan Perbesar

Pacitan – Ratusan calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Selasa (16/9/2025) pagi, memadati loket pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pacitan.

Ruangan berukuran sekitar 6×8 meter itu penuh sesak oleh para honorer yang ingin segera melengkapi persyaratan administrasi. Mereka bahkan saling berebut agar berkasnya bisa diproses lebih dulu, sebab setelah dari Polres harus segera mengurus surat keterangan sehat di puskesmas maupun rumah sakit setempat.

“Tadi sampai sini jam 7 pagi, namun sudah banyak pemohon yang disini,” Kata Riwut Anggraini saat ditemui Selasa (16/9/2025).

Namun, guru honorer sekolah dasar yang sudah mengabdi 15 tahun itu mengaku kaget karena fasilitas sudah dipadati pemohon lain. “Berkas sudah saya masukkan, ini tinggal menunggu,” Jelasnya.

Ia tertarik mendaftar PPPK paruh waktu karena pada rekrutmen sebelumnya namanya tidak masuk daftar.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar meninjau langsung jalannya pelayanan SKCK. Menurutnya, sejak Senin kemarin pihak kepolisian membatasi jumlah pemohon maksimal 200 orang per hari. Namun khusus hari ini, jumlah tidak dibatasi, hanya saja waktu pengajuan diberi batas hingga pukul 15.00 WIB.

“Berkas yang sudah masuk tapi belum selesai diterbitkan akan tetap dilayani hingga malam hari,” ungkapnya.

Dia menambahkan membludaknya pemohon karena singkatnya waktu pemberkasan PPPK di Pemkab Pacitan. Serta ketentuan tanggal SKCK harus sesuai dengan waktu dia mendaftar.

“Padahal SKCK biasanya berlaku selama 6 bulan, tapi untuk mendaftar harus buat baru lagi,”jelasnya.

Membludaknya pemohon SKCK ini terjadi karena pendaftaran PPPK paruh waktu dibuka hingga 22 September mendatang. Sementara itu, di Pacitan sendiri jumlah pelamar yang diajukan secara resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2.317 orang. (not)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Harapan di Sungai Kalisat

6 Maret 2026 - 10:08 WIB

Ketua dan Pengurus KONI Pacitan Periode 2025–2029 Resmi Dilantik, Usung Semangat “KONI Bisa, Pacitan Juara

8 Februari 2026 - 10:31 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Hambat Lalu Lintas Pacitan–Ponorogo

1 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mengusung Tema “Sluman Slumun Slamet”, Festival Rawat Jagat 4 Resmi Dibuka Wabup Pacitan

24 November 2025 - 20:35 WIB

Anggaran Rp 565 Miliar Digelontorkan, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Pacitan Segera Dimulai

19 November 2025 - 19:53 WIB

Trending di Headline