KPPN Pacitan Sosialisasi Untuk Kesiapan Implementasi SAKTI 2022 - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Ulah Iseng Siswi SMP di Pacitan Jari dimasukkan Ke Lubang Kursi Puluhan Kapal Nelayan Cilacap Berteduh di Teluk Pacitan Akibat Cuaca Buruk Tanly Jajaki Investasi Hotel di Pacitan, Bupati Sambut Positif Pasar Hewan di Pacitan Kembali Dibuka dengan Pengawasan Ketat, 1.369 Ekor Ternak Terinfeksi PMK Diduga Curi Uang dan Emas, Warga Nawangan Diamankan Polisi Wisma Atlet Pacitan Direhabilitasi, Siap Jadi Hunian Bagi Atlet

Headline

KPPN Pacitan Sosialisasi Untuk Kesiapan Implementasi SAKTI 2022

badge-check



PACITAN – lensapacitan.com, Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan yang prima, Rabu (16/3/2022) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara KPPN Pacitan menggelar sosialisasi aplikasi SAKTI bersama satuan kerja.

Sosialisasi yang digelar secara daring itu membahas Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi ( SAKTI). Aplikasi tersebut sebagai sarana bagi satker untuk mendukung implementasi SPAN(Sistem perbendaharaan dan Anggaran Negara).

Ana Sariasih, Kepala KPPN Pacitan dalam keynote Speechnya mengatakan,  KPPN Pacitan sedang melakukan  pembangunan Zona Integritas  menuju wilayah Birokrasi bersih melayani(WBBM). Dan aplikasi ini adalah salah satu alat untuk mewujudkan kecepatan dan transparansi pengelolaan anggaran negara.

“Kami berharap dukungan bapak ibu semua, tanpa dukungan bapak Ibu, pembangunan Zona Integitras dan visi misi kami akan sulit diwujudkan,” katanya.

Aplikasi SAKTI lanjut Ana telah di terapkan secara full module pada tahun 2022 ini yang diawali dengan penyusunan gaji induk Januari 2022 pada akhir tahun kemarin. Agar implementasinya berjalan lancar akan dilakukan pendampingan transaksi. Serta pendaftaran atau pemutakhiran user.

“Nanti kami juga akan dampingi migrasi saldo awal aset dan persediaan, penyusunan laporan keuangan, sampai pendampingan di akhir tahun 2022,” lanjut Ana Sariasih.

Sosialisasi yang disampaikan Ginanjar Risky Wijaya, Pejabat fungsional KPPN Pacitan ini diantaranya, membahas tata cara pelaksanaan Sistem SAKTI yang meliputi Ketentuan Umum yang terdiri dari 9 modul. Hingga siapa saja yang dapat menggunakan atau mengoperasikan Aplikasi SAKTI disampaikan kepada perserta dalam sosialisasi yang berlangsung sekitar 2 jam itu. (not) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Terpuji Sopir Innova Usai Terlibat Kecelakaan, Bawa Korban Ke RS dan Lapor Polisi

22 Januari 2025 - 10:16 WIB

Hujan Deras di Ngadirojo, Akses Jalan Desa Tergenang Banjir

2 Januari 2025 - 19:10 WIB

10 Tempat Wisata di Pacitan yang Cocok untuk Libur Nataru

14 Desember 2024 - 17:44 WIB

Pantai Banyu Tibo Donorojo Pacitan

Banjir Lumpur dari Bukit Kiteran Tutup Akses Jalan dan Isolasi 8 Rumah di Desa Wiyoro

2 Desember 2024 - 12:26 WIB

Pembersihan Lumpur dan Pemulihan Akses di Dusun Kaliatas Pacitan

2 Desember 2024 - 09:41 WIB

Trending di Headline