PACITAN – lensapacitan.com, Dampak Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pacitan
sangat dirasakan oleh masyarakat. Tidak hanya kesehatan, dampak lesunya
perekonomian juga tidak bisa diangkap enteng. terutama bagi masyarakat pedesaan
yang mulai kehilangan pekerjaan.
sangat dirasakan oleh masyarakat. Tidak hanya kesehatan, dampak lesunya
perekonomian juga tidak bisa diangkap enteng. terutama bagi masyarakat pedesaan
yang mulai kehilangan pekerjaan.
Pemerintah pun memberikan kebijakan kepada desa untuk menggunakan dana
desa dalam penanggulangan virus corona (COVID-19). Pemerintah desa pun diminta
untuk mempercepat pengurusan persyaratan agar dana bisa segera dicairkan.
desa dalam penanggulangan virus corona (COVID-19). Pemerintah desa pun diminta
untuk mempercepat pengurusan persyaratan agar dana bisa segera dicairkan.
“Kami berkomitmen percepat pencairan dana desa dengan mempercepat pemrosesan setiap dokumen persyaratan pencairan dana desa yang disampaikan Pemda kepada KPPN. Apalagi Kebijakan transfer Dana Desa dari rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah dapat
dilakukan tanpa harus
menunggu kesiapan desa lain,” jelas Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) Pacitan, Ana Sariasih (28/4/2020).
dilakukan tanpa harus
menunggu kesiapan desa lain,” jelas Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) Pacitan, Ana Sariasih (28/4/2020).
Selain kegiatan penanganan pandemi COVID-19, pencairan dana desa tersebut dapat digunakan
untuk program bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat
yang terdampak COVID-19. BLT tersebut
sebesar Rp.600.000,-/Keluarga Penerima Manfaat/bulan dibayarkan selama 3 (tiga)
bulan.
untuk program bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat
yang terdampak COVID-19. BLT tersebut
sebesar Rp.600.000,-/Keluarga Penerima Manfaat/bulan dibayarkan selama 3 (tiga)
bulan.
Setiap desa dapat mengalokasikan BLT Desa
dengan besaran maksimal 35% dari pagu dana desa.
dengan besaran maksimal 35% dari pagu dana desa.
Apabila penggunaan melebihi
batasan tersebut, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari bupati/
wali kota atau pejabat yang ditunjuk. Syarat pencairan dana desa pun kini lebih ringan, dalam pelaksanaannya
pemerintah desa menghimpun data terlebih dahulu yaitu masyarakat mana saja yang
masuk dalam prioritas penerima BLT Dana Desa dalam bentuk peraturan desa.
batasan tersebut, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari bupati/
wali kota atau pejabat yang ditunjuk. Syarat pencairan dana desa pun kini lebih ringan, dalam pelaksanaannya
pemerintah desa menghimpun data terlebih dahulu yaitu masyarakat mana saja yang
masuk dalam prioritas penerima BLT Dana Desa dalam bentuk peraturan desa.
“salah satunya harus ada peraturan desa mengenai siapa yang berhak
menerima BLT, jadi datanya harus real dan tidak boleh dobel agar tidak terjadi
pemberian bantuan yang tumpang tindih dengan
sumber lain apalagi salah sasaran,” imbuhnya.
menerima BLT, jadi datanya harus real dan tidak boleh dobel agar tidak terjadi
pemberian bantuan yang tumpang tindih dengan
sumber lain apalagi salah sasaran,” imbuhnya.
lebih lanjut Ana menjelaskan, saat ini KPPN selaku kuasa pengguna
anggaran penyalur DAK Fisik dan Dana Desa memberikan dispensasi
secara langsung sehingga tidak perlu mengajukan rencana
penarikan dana terlebih dahulu meskipun nilai yang disalurkan besar. Saat ini, penyaluran bahkan dapat dilakukan tanpa surat permintaan
dan persetujuan dispensasi. “jadi kami langsung memberikan rekomendasi tanpa
harus melengkapi administrasinya”, lanjutnya.
anggaran penyalur DAK Fisik dan Dana Desa memberikan dispensasi
secara langsung sehingga tidak perlu mengajukan rencana
penarikan dana terlebih dahulu meskipun nilai yang disalurkan besar. Saat ini, penyaluran bahkan dapat dilakukan tanpa surat permintaan
dan persetujuan dispensasi. “jadi kami langsung memberikan rekomendasi tanpa
harus melengkapi administrasinya”, lanjutnya.
Demi mempercepat pelayanan, meski di Bulan Ramadhan, KPPN
Pacitan tetap siaga untuk melayani meskipun di luar jam layanan. Ini sesuai dengan
inovasi yang dipunyai yaitu Si Sari, (Siap Siaga Sepanjang haRi).
Pacitan tetap siaga untuk melayani meskipun di luar jam layanan. Ini sesuai dengan
inovasi yang dipunyai yaitu Si Sari, (Siap Siaga Sepanjang haRi).
“adalah satu inovasi dimaksudkan untuk memberikan bantuan bimbingan
teknis aplikasi, konsultasi maupun
layanan pemrosesan dokumen di luar jam layanan. Selain
untuk kesempurnaan layanan, juga untuk memberikan kejelasan hukum bagi pegawai
dalam melayani bila memang diperlukan layanan di luar jam layanan. selain itu juga menjaga integritas
penerima dan pemberi layanan, untuk mendukung
budaya integritas yang tinggi” pungkasnya
teknis aplikasi, konsultasi maupun
layanan pemrosesan dokumen di luar jam layanan. Selain
untuk kesempurnaan layanan, juga untuk memberikan kejelasan hukum bagi pegawai
dalam melayani bila memang diperlukan layanan di luar jam layanan. selain itu juga menjaga integritas
penerima dan pemberi layanan, untuk mendukung
budaya integritas yang tinggi” pungkasnya
Alokasi Dana Desa
Kabupaten Pacitan Tahun 2020 sebesar Rp.150.656.730.000 untuk 166 desa,
rata-rata tiap desa menerima alokasi sebesar Rp.907.570.633,-. Alokasi terendah
sebesar Rp.707.481.000,- dan terbesar sebesar Rp.1.640.363.000,-.Penyaluran Dana Desa
Kabupaten Tahap I tahun 2020 sebesar Rp.60.262.692.000 telah disalurkan melalui
4 batch penyaluran, dengan rincian:
Kabupaten Pacitan Tahun 2020 sebesar Rp.150.656.730.000 untuk 166 desa,
rata-rata tiap desa menerima alokasi sebesar Rp.907.570.633,-. Alokasi terendah
sebesar Rp.707.481.000,- dan terbesar sebesar Rp.1.640.363.000,-.Penyaluran Dana Desa
Kabupaten Tahap I tahun 2020 sebesar Rp.60.262.692.000 telah disalurkan melalui
4 batch penyaluran, dengan rincian:
- Batch 1 disalurkan tanggal 31 Januari 2020 sebesar
Rp.19.754.372.400,- untuk 52 desa; - Batch 2 disalurkan tanggal 21 Februari 2020 sebesar
Rp.16.526.818.000,- untuk 44 desa; - Batch 3 disalurkan tanggal 10 Maret 2020 sebesar
Rp.19.732.634.800,- untuk 58 desa; - Batch 4 disalurkan tanggal 01 April 2020 sebesar
Rp.4.248.866.800,- untuk 12 desa.Berikut Syarat penyaluran Dana Desa Lingkup Pacitan yang merencanakan
dengan kondisi tersebut, BLT dapat diberikan
melalui penyaluran tahap II atau tahap I
apabila belum dibelanjakan khususnya yang pencairan terakhir. Bila BLT
disalurkan dari tahap II maka persyaratan sebagai berikut :
melalui penyaluran tahap II atau tahap I
apabila belum dibelanjakan khususnya yang pencairan terakhir. Bila BLT
disalurkan dari tahap II maka persyaratan sebagai berikut :
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana
Desa tahun anggaran sebelumnya; - Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana
Desa, dan - Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga
penerima manfaat BLT Desa. - Surat Pengantar.
Apabila BLT menggunakan tahap ll, penyaluran dilakukan secara bulanan dalam kurun waktu 3 bulan Penyaluran BLT Desa diatur sebagai berikut :
Reguler
- Bulan pertama sebesar 15%, dengan syarat
Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa; - Bulan kedua sebesar 15%, dengan syarat
Laporan Pelaksanaan BLT Desa bulan pertama; - Bulan ketiga sebesar 10%, dengan syarat
Laporan Pelaksanaan BLT Desa bulan kedua.