PACITAN, lensapacitan.com, Disaat kemiskinan tutun tipis 0.15 persen dari 13,80 persen menjadi 13,65 persen pada Maret 2023. Pemerintah bakal menaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepastian tersebut tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (R- APBD) 2024.
Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono mengatakan, Kenaikan gaji ASN merupakan tindak lanjut pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengumumkan kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen.” saat ini dalam pembahasan antara banggar ( badan Anggaran) dan TAPD ( kTim Anggaran Pendapatan Daerah),” katanya usai Rapat Paripurna R- APBD 2024 kemarin (26/10).
Menurut Ronny, Kenaikan gaji ASN tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga tidak mengganggu pos belanja daerah pada APBD 2024. Beredar spekulasi bahwa kenaikan gaji yang akan diumumkan nanti minimal 5 persen dan maksimal 8 persen. “Namun,rincian persentase kenaikan itu belum ditetapkan,” sebutnya
Rencananya, kenaikan gaji ini nantinya akan masuk ke dalam landasan aturan Peraturan Pemerintah (PP) yang didalamnya memasukkan konsep total reward. Artinya, ketentuan kenaikan gaji ini nantinya tidak akan berdiri sendiri dan akan didasari oleh kinerja. Kenaikan gaji PNS, sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Dia berharap kebijakan kenaikan gaji ini bisa meningkatkan kinerja, ekonomi, dan pembangunan.” walaupun gaji tidak naik kinerja tetap wajib ditingkatkan, apalagi sekarang naik, harus ditingkatkan lagi,” sebutnya.
Diketahui, kebijakan kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada tahun 2019. Pada saat itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri