Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Bakti PUPR ke-79, Dinas PUPR Pacitan Gelar Bakti Sosial di Ponpes Nurudh Dholam Banjir Lumpur dari Bukit Kiteran Tutup Akses Jalan dan Isolasi 8 Rumah di Desa Wiyoro Pembersihan Lumpur dan Pemulihan Akses di Dusun Kaliatas Pacitan Belik Brumbung, Situs Bersejarah di Pacitan yang Sarat Nilai Religi Raja Ampat-nya Pacitan, Pesona Eksotis Pantai Kasap Banjir Sungai Cokrokembang, Jembatan Ambrol dan Gerobak Pedagang Hanyut

Pemerintahan

Kemiskinan Meningkat, Gaji ASN Justru Naik

badge-check

PACITAN, lensapacitan.com, Disaat kemiskinan tutun tipis 0.15 persen dari 13,80 persen menjadi 13,65 persen pada Maret 2023. Pemerintah bakal menaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepastian tersebut tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (R- APBD) 2024. 

Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono mengatakan, Kenaikan gaji ASN merupakan tindak lanjut pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengumumkan kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen.” saat ini dalam pembahasan antara banggar ( badan Anggaran) dan TAPD ( kTim Anggaran Pendapatan Daerah),” katanya usai Rapat Paripurna R- APBD 2024 kemarin (26/10). 

Menurut Ronny, Kenaikan gaji ASN tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga tidak mengganggu pos belanja daerah pada APBD 2024. Beredar spekulasi bahwa kenaikan gaji yang akan diumumkan nanti minimal 5 persen dan maksimal 8 persen. “Namun,rincian persentase kenaikan itu belum ditetapkan,” sebutnya

Rencananya, kenaikan gaji ini nantinya akan masuk ke dalam landasan aturan Peraturan Pemerintah (PP) yang didalamnya memasukkan konsep total reward. Artinya, ketentuan kenaikan gaji ini nantinya tidak akan berdiri sendiri dan akan didasari oleh kinerja. Kenaikan gaji PNS, sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Dia berharap kebijakan kenaikan gaji ini bisa meningkatkan kinerja, ekonomi, dan pembangunan.” walaupun gaji tidak naik kinerja tetap wajib ditingkatkan, apalagi sekarang naik, harus ditingkatkan lagi,” sebutnya.

Diketahui, kebijakan kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada tahun 2019. Pada saat itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kecamatan Donorojo Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

30 November 2024 - 05:47 WIB

Desa Sumberejo Raih Penghargaan Lomba Video Kreatif dan Masuk Nominasi Desa Brilliant

20 November 2024 - 11:37 WIB

Keberadaan Adminduk di Kecamatan Sudimoro Permudah Pelayanan dan Validasi Data Penduduk

16 November 2024 - 07:40 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Datangi Kantor Desa Candi, Pringkuku, Ada Apa? 

30 Oktober 2024 - 04:07 WIB

Desa Hadiwarno Pacitan Raih Penghargaan Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024

26 Oktober 2024 - 03:57 WIB

Trending di Pemerintahan